OJK Cabut Izin Usaha Techno Venture Business Synergy

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan OJK cabut izin Techno Venture.
OJK Cabut Izin Usaha Techno Venture Business Synergy. (Foto: Tagar/OJK)

TAGAR.id, Jakarta - Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Techno Venture Business Synergy. 

Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 pada 16 Agustus 2022.

Pencabutan izin usaha tersebut, kata Moch. Ihsanuddin berlaku sejak surat keputusan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 29 Agustus 2022. 

PT Techno Venture Business Synergy diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh pasangan usaha dan/atau debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Kemudian, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku.

Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitur, dan menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.

Sebelumnya, pada Maret 2022, OJK telah membekukan kegiatan usaha PT Techno Venture Business Synergy karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Adapun, PT Techno Venture Business Synergy yang dimaksud beralamat di Jl. Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11540. Awalnya, perusahaan ini dirintis oleh para alumni ITB melalui PT Teknopreneur Indonesia dan PT Business Synergy. []

Berita terkait
Komisioner OJK Baru Diharapkan Punya Strategi Khusus Hadapi Ekonomi Global
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah menyarankan agar DK OJK diharapkan memiliki strategi khusus dalam menghadapi perekeonomian.
Penyelesaian Jiwasraya Tidak Jelas, FNKJ Kembali Surati OJK dan Ketua DPR RI
Penyelesaian Jiwasraya tidak jelas, FNKJ kembali surati OJK dan Ketua DPR RI, untuk mendorong segera penyelesaian nasib nasabah Jiwasraya.
Saham Terjun Bebas, Sultan Minta OJK Selidiki Dugaan Konflik Kepentingan Pemegang Saham Goto-Telkomsel
Wakil DPD RI Sultan B Najamudin mendesak OJK RI melakukan penyelidikan terhadap dua emiten (Telkom dan Goto) terkait saham yang terjun bebas.
0
Tiga Ribu UMKM Manfaatkan Limbah FABA PLTU, Biaya Produksi Hemat Separuh
Limbah abu pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN kini telah digunakan.