Ojek Online Rampas Empat Ponsel Milik Pelajar di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta menangkap seorang ojek online yang merampas empat ponsel pelajar di Alun-alun kidul. Berikut deretan kasus kriminalnya.
Pelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam acara jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Yogyakarta - Seorang ojek online (Ojol) nekat melakukan tindak pidana perampasan di Alun-alun Kidul (Alkid), Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Saat melancar aksinya, pelaku juga kerap mengancam korban.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tak tanggung-tanggung, pria berinisial AD, usia 24 tahun ini mampu menggasak empat handphone sekaligus. Sasaranya adalah anak-anak sekolah atau pelajar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Riko Sanjaya mengatakan, akibat perbuatan pelaku yang berdomisili di Demak, Jawa Tengah, dikenakan pasal 368 KUHP pidana ancaman 9 tahun penjara. “Dia merampas barang orang lain disertai ancaman. Korbannya adalah pelajar,” kata AKP Riko Sanjaya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 16 November 2020.

Baca Juga:

Kronologi perkara ini saat pelaku melancarkan aksinya yang dilakkukan seorang diri. Pelaku membidik anak-anak sekolah yang sedang bermain ponsel. Peristiwa perampasan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di Alun-alun Kidul Kota Yogyakarta.

Setelah mendapat sasaran, pelaku kemudian mendatangi calon korbannya dengan menggunakan motornya. Pelaku menuduh para remaja yang berjumlah empat orang tersebut telah melakukan pengeroyokan atau penganiayaan yang menimpa keponakan pelaku.

Dia merampas barang orang lain disertai ancaman. Korbannya adalah pelajar.

Untuk memastikan apakah betul ada peristiwa tersebut, pelaku meminta semua handphone korban dengan maksud mengecek percakapan mereka. Jika korban tidak mengindahkan permintaan pelaku, mereka akan dipukul. “Korban yang masih pelajar ini ketakutan karena ada ancaman juga. Akhirnya mereka menyerahkan handponenya untuk dicek pelaku,” ujarnya.

Perampasan di YogyakartaPelaku beserta barang bukti saat dihadirkan dalam acara jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Usai mendapatkan empat barang elektronik milik pelajar, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Pelaku berjanji akan datang kembali mengembalikan barang tersebut. Setalah menunggu lama, rupanya pelaku tidak kunjung datang.

Merasa ditipu pelaku, para korban akhirnya mengadu ke poslek terdekat. Akibat perbuatan pelaku, total kerugian yang ditaksir korban senilai Rp 10 juta rupiah. "Ada empat handphone yang diambil pelaku. Total kerugian Rp. 10 juta,” ujar AKP Riko.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan meminta ketarangan saksi-saksi. Berbekal informasi di lapangan, polisi berhasil mengendus pelaku dan keberadaannya. Pada Kamis, 29 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, polisi menangkap pelaku di kosnya wilayah Kecamatan Gamping, Sleman tanpa perlawanan.

Baca Juga:

Kepada petugas, pelaku yang bekerja sebagai pengemudi ojek online ini mengakui perbuatannya. Pelaku juga sudah menjual satu dari empat handphone hasil kejahatannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil penjualan handphone digunakan untuk mencukupiku kebutuhannya sehari-hari. “Satu HP sudah dijual melalui online. Motifnya karena ekonomi selama di Yogyakarta,” ucap AKP Riko.

AKP Riko menambahkan, sebelum tertangkap, pelaku juga melancarkan aksinya di sejumlah tempat. Di antaranya Alun-alun Bantul, Alun-alun Sleman dan Alun-alun Klaten.

Riko menyebut, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Lima tahun yang lalu pelaku menjalani hukuman di Demak, Jawa Tengah. “Pelaku adalah residivis. Pernah dipenjara juga karena kasus pemerasan dengan modus yang sama,” ungkapnya. []

Berita terkait
Perampas HP Pakai Bendo Ditangkap Polres Kulon Progo
Polres Kulon Progo menangkap perampas ponsel yang beraksi pakai bendo di sekitar Stadion Cangkring. Warga Purworejo ini ditangkap di Kendal.
Di Balik Laporan Palsu Rampas Motor di Yogyakarta
Ibu muda di Yogyakarta membuat laporan palsu menjadi korban perampasan motor. Berikut kronologinya.
Polisi Tangkap Perampas Harta Lansia di Kulon Progo
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Kulon Progo akhirnya berhasil ditangkap. Mereka sudah 10 kali beraksi kriminal.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja