Ogah Pakai Masker, Pasien Pukul Perawat di Semarang

BC, 43 tahun, melakukan pemukulan terhadap seorang perawat di Semarang, hanya karena ditegur tidak menggunakan masker saat pandemi corona Covid-19.
Tangkapan rekaman CCTV yang memperlihatkan BC 43 tahun memukul perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I di Jl. Mr. Sultan Syahrir Nomor 258 Kota Semarang. (Tagar: Dok. Istimewa)

Semarang - Tindakan tidak terpuji dilakukan BC, 43 tahun, warga Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita I di Jl. Mr. Sultan Syahrir Nomor 258.

Kejadian bermula ketika BC berobat ke klinik tersebut. Kemudian seorang perawat menegurnya lantaran tidak memakai masker. Padahal, pemerintah telah mengimbau pemakaian masker penting dilakukan di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan.

Dalam video berdurasi 4 detik yang diterima Tagar, terlihat pelaku yang berperawakan tegap tiba-tiba saja berdiri di depan resepsionis. Tak terima diingatkan untuk memakai masker, lantas BC memukul wajah perawat yang diketahui seorang perempuan. Merasa tak puas dengan hanya memukul, dia juga memaki-maki.

Baca juga: Penumpang Kereta Api Semarang Wajib Pakai Masker

"Korban mengalami trauma dan pusing," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi Tagar, Minggu, 12 April 2020.

Pelaku kemudian dilaporkan oleh korban berinisial HM ke Kantor Polisi Sektor Semarang Timur Polrestabes Semarang, pada Kamis, 9 April 2020.

Atas laporan tersebut, penyidik dari Polrestabes Semarang bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk melihat rekaman CCTV

Usai melakukan gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang perawat. Atas tindakannya, BC akan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Polisi sudah melakukan penangkapan dan penahanan kepada terduga pelaku penganiayaan," ujar Iskandar.

Baca juga: Tolak Jenazah Corona Semarang, Ketua RT: Warga Kaget

Kemudian, dia mengimbau kepada masyarakat untuk benar-benar menaati kebijakan pemerintah di tengah pandemi virus corona, salah satunya menggunakan masker.

"Jika harus meninggalkan rumah, harus menggunakan masker. Ini merupakan salah satu langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona," kata dia. []

Berita terkait
Tak Ada Kereta dari Semarang Menuju Zona Merah Jakarta
Tak ada kereta api dari Semarang ke Jakarta tanggal 10-23 April 2020. Jakarta adalah provinsi dengan kasus positif Covid-19 tertinggi di Indonesia.
8 Hari, 17 Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh
Wow, prestasi ditorehkan Kota Semarang di penanganan virus corona. 17 pasien positif sembuh, 10 di antaranya sembuh pada Rabu, 8 April 2020.
Pencegahan Corona Merambah ke Kampung di Semarang
Isolasi wilayah demi mencegah penyebaran virus corona tak hanya dilakukan di jalan protokol Semarang. Warga juga menerapkan hal sama di kampungnya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi