Nyaleg, Mantan Koruptor Ini Jelaskan Alasan Gugat PKPU

Nyaleg, mantan koruptor ini jelaskan alasan gugat PKPU. Menurut Wa Ode, PKPU telah menabrak tiga undang-undang.
Mantan Anggota DPR Wa Ode Nurhayati, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/7). (Foto: Ant/Hafidz Mubarak)

Jakarta, (Tagar 13/7/2018)  - Mantan anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati memberikan penjelasan soal dirinya ikut mengajukan permohonan pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau soal PKPU begini, saya hanya ingin menyampaikan kepada teman-teman KPU bahwa mantan napi korupsi itu ketika dihukum, sepanjang proses hukuman dia juga dihukum dengan PP 99 lalu setelah dia bebas dihukum (PKPU)," ujar Wa Ode di gedung KPK dilansir Antara, Jakarta, Jumat (13/7).

Menurut dia, PKPU dinilai telah menabrak tiga undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Makanya saya kearifan publiklah bahwa sepanjang itu sesuai dengan undang-undang tidak apa-apa tetapi ini kan yang ditabrak ada tiga undang-undang, Undang-Undang Nomor 7, Undang-Undang HAM, dan Undang-Undang Tipikor itu sendiri," paparnya.

Mantan mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) itu pun menyatakan tetap akan maju menjadi calon anggota legislatif dengan daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

"Insya Allah saya Dapil Sulawesi Tenggara," ujar Wa Ode.

Hal tersebut, Wa Ode sampaikan usai dirinya menjalani pemeriksan  oleh KPK. Ia menyebut pemeriksaan itu untuk dikonfirmasi soal peran dari tersangka korupsi KTP elektronik (E-KTP) Markus Nari.

"Tadi saya jadi saksinya Pak Markus Nari karena saya mantan anggota Komisi II, tetapi saya menyampaikan bahwa saat saya di Komisi II, Pak Markus Nari belum di Komisi II. Jadi, tidak banyak yang saya tahu tentang posisi beliau di Komisi II. Itu saja," tandasnya.

Diketahui, seperti disebutkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK hari ini memeriksa Wa Ode sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP.

Sementara itu, Wa Ode setelah diperiksa KPK, mantan terpidana kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) ini pun menyebut tak mengetahui soal proses penganggaran proyek E-KTP saat dirinya duduk di Komisi II.

"Tidak pernah, saya di Komisi II, Pak Markusnya belum di Komisi II. Saya kan tahun 2009-2010," tutur Wa Ode.

Selain itu, ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana terkait proyek E-KTP ke beberapa anggota DPR saat itu.

"Tidak tahu karena saya kan 2010-2011 sudah pindah dari Komisi II," ujar dia.

Kendati demikian, ia mengetahui adanya pembahasan proyek E-KTP di Komisi II saat itu.
"Tahu, pembahasan ikut," ungkap Wa Ode.

KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus E-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.