Nurul Ghufron: 18 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ikut Diklat

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan sebanyak 18 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bersedia mengikuti Diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: Tagar/KPK)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sebanyak 18 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) bersedia mengikuti Diklat Bela Negara dan wawasan kebangsaan. 

Terdapat 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara," kata Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20 Juli 2021. 


Kami mempersilakan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara.


Ghufron mengatakan, 24 pegawai KPK tersebut dipersilakan untuk menggunakan haknya atau tidak untuk mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.

"Kami mempersilakan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," ucapnya. 

KPK, kata Ghufron, juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyelenggarakan diklat tersebut. Pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK.1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang. 

Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi satu orang, dan mengundurkan diri satu orang.

Sebelumnya, berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021.

Diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor. Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif. []

Berita terkait
ICW: KPK Paling Buruk Tangani Kasus Korupsi Bansos
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai penanganan dugaan kasus korupsi Bansos kurang baik dilakukan oleh KPK pada masa pimpinan Firli Bahuri.
BPK: Pencegahan Korupsi di KPK Pimpinan Firli Tak Efektif
BPK mengatakan bahwa pelaksanaan pencegahan korupsi di era Kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak efektif.
Lembaga KPK Tunda Pembekalan Antikorupsi di Kemenkeu RI
KPK terpaksa menunda pemberian pembekalan antirasuah dalam program Penguatan PAKU Integritas di tunda lantaran penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.
0
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Hunian di Sentul
Selain Bekasi dan Tangerang Selatan, Bogor menjadi kota incaran para pemburu hunian di sekitar Jakarta. Simak 5 hal ini yang perlu diperhatikan.