Pematangsiantar - Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kota Pematangsiantar, Maranaik Hasibuan menyayangkan merebaknya judi tembak ikan di daerahnya.
Hal itu dia anggap semakin menjauhkan identitas kota yang dikenal paling toleran di Indonesia.
"Pematangsiantar yang pernah tercatat sebagai kota pendidikan dan toleran semakin jauh dari kenyataan. Menyelamatkan generasi muda dan memantapkan kondusifitas kota toleran adalah goal bersama," ungkap Maranaik kepada Tagar, Senin, 7 September 2020.
Terdapat tiga lokasi judi tembak ikan atau kerap disebut gelanggan permainan dengan modus izin permainan anak yang izinnya dikeluarkan Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar.
Dua di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di Jalan Prambanan dan Jalan Sriwijaya.
Satu lagi berada di kompleks Siantar Bisnis Center (BST) di Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Barat, yang telah beberapa tahun beroperasi.
Melihat itu, Maranaik berpendapat sungguhnya judi adalah tindakan terlarang dan melawan hukum. Hal itu ungkapnya, sebagai salah satu penyebab menurunnya moralitas seseorang. Dia pun berharap pihak terkait menindak tegas pelaku perjudian.
"Dengan berbagai jenis dan modusnya adalah terlarang di sisi agama, budaya dan sosial kemasyarakatan. Signifikansinya adalah upaya menjauhkan daya logika normal manusia untuk melihat dirinya dan lingkungannya, mengundang ragam keresahan, tindak kriminal bahkan gangguan kondusifitas," papar Maranaik.
"Untuk itu, Pengurus Cabang NU Pematangasiantar, mengajak semua pihak terkhusus pihak berwenang sebagai eksekutor untuk segera menertibkan dan mengambil tindakan sesuai regulasi yang tersedia," tuturnya.
Judi dianggap menguntungkan bila menang, tetapi kenyataannya lebih banyak kerugian yang ditimbulkan
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto saat ditemui Kamis, 3 September 2020 mengatakan, pemerintah kota setempat telah mengeluarkan izin usaha permainan tembak ikan.
"Tapi kan mereka sudah punya izin, coba izinnya ditanyakan kepada pak wali kota. Nanti kalau izinya layak dicabut ya silakan. Yang mengeluarkan izin siapa? Ya sudah ditanyakan sama yang mengeluarkan izin saja," cetus Edi.
Kepala Departemen Diakonia Huria Kristen Indonesia (HKI) Pendeta Beresmen Nahampun ditemui di Pematangsiantar, juga menyayangkan sikap pemerintah kota yang mengeluarkan izin usaha hingga disalahgunakan menjadi lokasi perjudian.
"Sangat disayangkan bila ada permainan yang mengandung unsur judi dengan dalih permainan anak-anak mendapat izin di Kota Siantar ini. Bila hal itu benar, perlu ditinjau ulang atau ditelusuri lebih jauh. Apakah permainan yang mengandung judi itu di-back up oleh aparat penegak hukum," ujar Pendeta Beresman.
Dengan masifnya perjudian, kata Pendeta Beresman, mendorong stigma negatif dan merugikan masyarakat.
"Judi dianggap menguntungkan bila menang, tetapi kenyataannya lebih banyak kerugian yang ditimbulkan. Sebagian judi dianggap hiburan semata, tetapi ternyata banyak hal negatif yang ditimbulkan," tuturnya.[]