Kupang, (Tagar 8/6/2017) – Perbuatan atau tindakan persekusi di Nusa Tenggara Timur (NTT) diharamkan. Gubernur NTT Frans Lebu Raya melarang aksi persekusi yang dilakukan oknum-oknum atau kelompok maupun organisasi masyarakat di daerah itu. “Tidak boleh ada aksi persekusi di sini, kita tidak usah ikut-ukutan orang yang main hakim sendiri menghakimi orang,” ujarnya di Kupang, Kamis (8/6).
Gubernur dua periode itu mengimbau, jika terjadi persoalan maka masyarakat dipersilahkan melaporkan atau menyerahkan kepada aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang untuk ditangani. “Jadilah masyarakat yang beradab. Orang yang beradab itu dia tentu menghormati dan menjaga orang lain, tidak perlu memaki-maki apalagi mengintimidasi secara fisik oranglain karena tidak ada gunanya,” ucapnya.
Ia mengakui, praktek persekusi yang belakangan muncul di daerah lain itu banyak yang bermula dari persoalan-persoalan di media sosial. Oleh karenanya, ia meminta masyarakat di NTT agar selalu berhati-hati, tidak menyebarkan informasi yang menyinggung apalagi menghina orang maupun unsur suku, agama, ras, dan antarglolongan (SARA) tertentu.
Gubernur menilai, maraknya perkembangan media sosial saat ini baik adanya karena merupakan bagian dari perkembangan kecanggihan teknologi yang mempermudah orang-orang bisa berkomunikasi dengan mudah dan lancar.
Namun, katanya, pemanfaatan media sosial tidak boleh untuk memprovokasi, merendahkan atau melecehkan SARA tertentu. “Saling menghormati dan menghargai perbedaan satu dengan yang lain itu sangat penting demi menjaga keutuhan daerah ini maupun NKRI pada umumnya,” pinta Gubernur. (yps/ant)