Novel Baswedan Lepas Jabatan Ketua Wadah Pegawai KPK

Novel Baswedan lepas jabatan Ketua Wadah Pegawai KPK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Sumber Daya Manusia KPK dan AD/ART WP pengurus dipilih kembali setiap dua tahun.
Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 30/4/2018. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta (Tagar 3/5/2018) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hari ini menyambangi gedung lembaga antirasuah guna melepas jabatannya sebagai ketua Wadah Pegawai (WP) KPK lantaran telah menyelesaikan masa tugasnya selama dua tahun.

“Novel akan ke sini tanggal 3 Mei untuk menghadiri Musyawarah Umum WP. Hari ini akan dilakukan proses pemilihan ketua WP yang baru,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/5).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Sumber Daya Manusia KPK dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) WP maka pengurus dipilih kembali setiap dua tahun.

"Novel rencananya akan membacakan laporan pertanggungjawabannya," sambung Febri.

Ada 11 orang pegawai KPK dan pegawai negeri yang diperbantukan di KPK yang mengajukan diri menjadi Ketua WP KPK periode 2018-2020. Salah seorang yang mengajukan diri adalah wakil ketua WP 2016-2018 Harun Al Rasyid, sedangkan Novel Baswedan tidak mencalonkan diri lagi.

Sementara itu, KPK juga berharap agar Novel bisa segera pulih sehingga sesegera mungkin dapat kembali bekerja memberantas korupsi.

“Semoga Novel bisa datang dalam keadaan sehat. Kalau tidak ada perubahan rekomendasi dari dokter maka izin untuk istirahat di RS diberikan sekitar sebulan, hingga 18 Mei. Jadi bisa kembali ke direktorat penyidikan,” tutup Febri. (sas)

Berita terkait