Novel Baswedan Angin Segar Pemberantasan Korupsi

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat penyidik senior KPK Novel Baswedan merupakan angin segar pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) berorasi bersama mahasiswa lintas universitas saat menggelar aksi mendukung KPK di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, kehadiran penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam penangkapan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bak angin segar.

"Angin segar pemberantasan korupsi," ujar Boyamin saat dihubungi Tagar, Rabu, 2 Juni 2020.

Nama Novel Baswedan selama ini mencuat lantaran menjadi korban penyiraman air keras yang merusak salah satu matanya. Menurut Boyamin, Novel membuat kinerja tim penyidik lembaga antirasuah menjadi lebih dinamis, lantaran tidak bergantung dengan atasan di KPK.

Baca juga: Tim Hukum Novel Baswedan Desak 5 Lembaga Turun Tangan

"Ketika masih ada Novel Baswedan maka KPK akan dinamis dengan sisi positifnya karena tidak tergantung dengan pimpinan. Ada improvisasi dari penyidik," ucap Boyamin.

Permohonan Intervensi PraperadilanKoordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Ist)

Boyamin juga mengatakan penyidik lembaga antirasuah diberi keleluasaan untuk menangkap Nurhadi. Dia pun menyebut KPK selama ini kesulitan membekuk Nurhadi lantaran yang bersangkutan 'licin' dan memiliki banyak uang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. 

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Angin segar pemberantasan korupsi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan Novel Baswedan ikut dalam tim yang menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Baca juga: YLBHI ke Polri: Siram Novel Baswedan Kepentingan Tugas?

Namun, Nurul Ghufron mengaku belum mengetahui posisi Novel dalam tim tersebut. "Mas Novel (Novel Baswedan) ada dalam tim tersebut. Apakah dia kasatgasnya atau tidak, saya belum dapat laporan," kata Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Selasa, 3 Juni 2020.

Informasi mengenai keikutsertaan Novel Baswedan dalam penangkapan Nurhadi itu juga disampaikan eks komisioner KPK Bambang Widjojanto melalui akun Twitter-nya @sosmedbw. Bahkan, dia menyebut Novel yang memimpin penangkapan Nurhadi.

"Bravo. BINGGO. Siapa Nyana (sangka). NOVEL Baswedan Pimpin sendiri Operasi & berhasil BEKUK BURONAN KPK, Nurhadi mantan Sekjen MA di Simpruk yg sdh lebih dr 100 hr DPO. Kendati matanya dirampok Penjahat yg "dilindungi" tp mata batin, integritas & keteguhannya tetap memukau. Ini baru KEREN," tulis BW.

Nurhadi ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono, Senin, 1 Juni 2020 malam di wilayah Jakarta Selatan. Nurhadi ditangkap setelah menjadi buron KPK selama hampir 4 bulan.

Adapun Nurhadi dan Rezky dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. []

Berita terkait
Penyiram Novel Baswedan Disidangkan Perdana 19 Maret
Pengadilan Negeri Jakarta Utara bakal menggelar sidang bagi dua terdakwa penyiram Novel Baswedan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Tim Hukum Novel Baswedan: Kejati DKI Tak Profesional
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tertutup dan tidak profesional menangani kasus penyiraman penyidik KPK.
Kapolri Ungkap Perkembangan Kasus Novel Baswedan
Kapolri Idham Azis membeberkan perkembangan kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.
0
Ini Dia 10 Parpol Pendatang Baru yang Terdaftar di Sipol KPU
Sebanyak 22 partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).