Novel Bamukmin Minta Menteri Agama Mundur

Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin meminta Menteri Agama Fachrul Razi mundur dari jabatannya, karena wacana cadar.
Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin. (Foto: Tagar)

Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin meminta Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mundur dari jabatannya, karena telah melontarkan pernyataan yang membuat gempar soal larangan penggunaan celana cingkrang dan cadar bagi PNS/ASN.

Novel menilai Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Fachrul Razi masih meninggalkan setumpuk pekerjaan rumah usai estafet jabatan dari Lukman Hakim Saifuddin.

Melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama dan ini diduga bentuk pelecehan agama pasal 156a KUHP.

"Dan segera Menag untuk mengundurkan diri, karena telah melakukan kegaduhan terus. Padahal PR (pekerjaan rumah) di Kemenag masih banyak dan lebih penting untuk diselesaikan, dibanding masalah cadar yang bukan masalah prinsip," kata mantan politikus PBB itu saat dikonfirmasi Tagar, Jumat, 1 November 2019.

Mantan tim advokasi BPN Prabowo-Sandiaga itu kemudian menyoroti kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur, yang telah mencokok mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy.

"Dibanding kasus jual beli jabatan atau dugaan tindak korupsi yang sempat (terungkap). Kemenag ini adalah kementerian yang paling korup," ujar Novel.

Menurut dia, apabila pelarangan cadar direalisasikan, berlaku bagi karyawan BUMN dan ASN, maka akan menimbulkan gejolak penolakan yang besar dari umat Islam yang ada di Indonesia. 

Novel menganggap gagasan Menag Fachrul sudah menyinggung syariat dan membuat kegaduhan baru, memecah belah anak bangsa. 

Tindakan itu, kata dia, melanggar pidana tentang penistaan terhadap agama, karena niqab atau cadar bagian dari ajaran Islam, walau terjadi perbedaan pendapat di dalamnya.

"Namun melarangnya jelas sama juga melarang salah satu ajaran agama dan ini diduga bentuk pelecehan agama pasal 156a KUHP," tutur mantan jubir FPI.

Selain itu, melarang pemakaian cadar, bagi Novel, adalah tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), juga melanggar Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, serta mengancam keutuhan NKRI.

"Kalau sampai wacana itu direalisasikan oleh Menag, maka jangan segan-segan para muslimah untuk melaporkan menag ini ke kepolisian setempat," ujar Novel Bamukmin.

Seperti diketahui, Menag Fachrul sempat mengkritik pegawai BUMN yang menggunakan celana cingkrang di lingkup pemerintahan. 

Menurut dia, jiwa pegawai negara dan nasionalisme harus berjalan seiring seirama. Apabila tidak sinkron, dia menyarankan untuk keluar dari instansi pemerintahan.

"Dari aturan pegawai (celana cingkrang), misal ditegur celana kok tinggi gitu? Kamu enggak lihat aturan negara bagaimana? Kalau enggak bisa ikuti aturan, keluar kamu," katanya.

Sebelum melarang penggunaan celana cingkrang, Menteri Agama Fachrul Razi juga menyinggung soal penggunaan cadar. Dia mewacanakan melarang niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. Namun, wacana tersebut masih dalam kajian Kementerian Agama. []

Berita terkait
Jokowi Tanggapi Larangan Cadar dan Celana Cingkrang ASN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi wacana larangan pemakaian cadar atau niqab dan celana cingkrang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan Cadar, Tito Ingatkan ASN Dibayar oleh Negara
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan berbincang dengan Menteri Agama Fachrul Razi mengenai wacana larangan cadar ASN.
Pendapat Ma'ruf Amin Soal Larangan Pakai Cadar
Wapres Maruf Amin mengungkapkan larangan memakai cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan, hanya penegakan disiplin berpakaian ASN.