Novel Bamukmin: Khilafah Kewenangan Pemerintah RI

Ketua Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyebut berdirinya khilafah di republik ini menjadi wewenang pemerintah Republik Indonesia.
Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin meminta Arief Poyuono dipecat dari Geridra karena menyatakan isu kebangkitan PKI hanya kabar bohong. (foto: Tagar/dok. probadi).

Jakarta - Ketua Media Center Persaudaraan Alumni atau PA 212 Novel Bamukmin menyebut berdirinya khilafah di republik ini menjadi wewenang pemerintah RI. Menurut dia, hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak mengharamkan ideologi transnasional itu.

"Penerapan khilafah adalah kewenangan dari pemerintah Indonesia. Kalau memang khilafah itu bisa ditegakkan dengan dakwah, dengan pendekatan baik yang diterima tanpa ada unsur pemaksaan atau unsur makar, kenapa tidak?" kata Novel Bamukmin saat tampil di kanal YouTube Tagar TV, Jumat, 10 Juli 2020.

Bukan tidak mungkin nanti rezim ini runtuh tidak berkuasa, khilafah tidak dilarang lagi di Indonesia.

Dia mengkhawatirkan saat ini terdapat pihak-pihak dengan sengaja mengondisikan khilafah sebagai pembusukan ajaran Islam, yang nantinya ia tengarai syariat Islam pun akan mengalami hal serupa.

Baca juga: Guntur Romli: Cita-cita FPI Dirikan Negara Khilafah

"Cuman kan memang ini dikondisikan khilafah sedemikian untuk pembusukan daripada ajaran-ajaran Islam. Kalau khilafah nanti dibusukkan, maka tidak mungkin syariat Islam akan dibusukkan, unsur-unsur yang lain pun akan dibusukkan," ucapnya.

Lantas ia menyebut tujuan komunis selalu bertentangan dengan ajaran Islam, yang perlahan menggerus syariat hingga ketauhidannya. Novel kemudian mengungkit pembubaran partai politik Islam terbesar di Indonesia pada pertengahan 1960-an. 

"Jangan lupa ketika zaman Soekarno mereka membubarkan Masyumi, menerima Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Mereka melindungi komunis. Mereka membubarkan Masyumi," katanya.

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Tidak Terima Khilafah

Lalu ia menduga kuat pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP tak ayal adalah agenda komunis dengan upaya meniadakan Pancasila dan melemahkan ajaran Islam. Dia kemudian menilai jika pemerintahan ini sudah tidak lagi berkuasa, bukan tidak mungkin ajaran khilafah bisa didiskusikan kembali.

"RUU HIP mereka tegakkan komunis mau mereka terima kembali. Ini sejarah berulang. Yang pertama adalah khilafah yang mereka hancurkan sedemikian rupa, mereka fitnah untuk kepentingan mereka, karena mereka lagi berkuasa. Bukan tidak mungkin nanti rezim ini runtuh tidak berkuasa, khilafah tidak dilarang lagi di Indonesia," kata Novel Bamukmin. []

Berita terkait
RUU HIP Bikin Ribut soal Pancasila, Khilafah, Komunis
RUU HIP belakangan justru membuat ribut soal Pancasila, komunisme, dan khilafah. Namun, DPR tidak menghentikan pembahasannya dalam Prolegnas 2020.
Penolakan RUU HIP Diboncengi Pro Khilafah?
Natsir menduga ada sentuhan pro khilafah terhadap gencarnya gerakan penolakan RUU HIP di depan Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
RUU HIP Solusi Pancasila Atasi Ideologi Khilafah?
Trubus Rahardiansyah menyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) merupakan upaya memperkuat ideologi Pancasila.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.