Nomor Pengaduan Maladministrasi Dampak Covid-19 Banten

Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring soal maladministrasi yang terkena dampak Covid-19.
Kontak Layanan Pengaduan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kamis 30 April 2020 (Tagar/Jumri)

Serang - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Banten membuka Posko Pengaduan Daring melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan maladministrasi terkait bantuan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak virus corona atau Covid-19. 

Ketua Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan menyebut saat ini pemerintah telah banyak melakukan upaya untuk memberikan layanan kepada masyarakat dan mengalokasikan anggaran yang sangat besar khususnya di Banten.

Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur

Menurutnya, dalam situasi darurat seperti saat ini diperlukan mekanisme pengawasan yang sifatnya intensif, terpadu, dan fokus melalui saluran yang meminimalkan interaksi fisik atau kontak langsung.

“Dalam mempermudah komunikasi untuk merespons aduan yang disampaikan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp Centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737," kata Dedy Irsan kepada Tagar, Jumat, 1 Mei 2020.

Baca juga:  Imbas Corona, Fotografer di Lebak Banten Sepi Job

Dedy menjelaskan Posko Pengaduan Daring ini dibuka untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan terjadinya maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan penanganan bencana nasional Covid-19 bagi masyarakat terdampak.

“Ini upaya kita bersama untuk memastikan agar kebijakan dan program yang dirancang dan dilaksanakan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota di Banten, khususnya bagi masyarakat terdampak Covid-19, berjalan dengan baik, bersih dari penyimpangan, benar-benar tepat sasaran, tepat waktu, serta tepat guna," tutur Dedy.

Dia menjelaskan, Pengaduan Daring ini telah dibuka sejak Rabu, 29 April 2020, bersamaan dengan peluncuran Posko Pengaduan Daring Nasional Ombudsman RI di Jakarta

Dedy menekankan, Posko Pengaduan Daring ini bukan bermaksud mengesampingkan layanan pengaduan Ombudsman untuk sektor pelayanan publik lainnya.

“Masyarakat tetap dapat melaporkan permasalahan pelayanan publik secara reguler dan akan ditangani sesuai prosedur,” ujar Dedy Irsan.

Baca juga:  15 Titik Pembatasan Transportasi Provinsi Banten

Sebelumnya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin menyebut ada lima (5) jenis layanan yang dapat diadukan melalui Posko Pengaduan Daring Covid-19 Ombudsman Banten.

“Kelima layanan tersebut meliputi Layanan Bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Keamanan,” ucap Zainal.

Untuk diketahui, pengaduan layanan bantuan jaring pengaman sosial mencakup Program Keluarga Harapan, Program Kartu Sembako, Program Kartu Prakerja, dan dan Tarif Listrik. Sementara layanan kesehatan yang dapat diadukan antara lain mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01.07/MENKES/1042020.

“Disamping itu, masyarakat juga dapat mengadukan layanan kesehatan lainnya yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Zainal.

Isu lain yang dapat dilaporkan adalah layanan lembaga keuangan terhadap konsumen. Menurut Zainal, yang dimaksud aduan layanan lembaga keuangan terkait kebijakan pemerintah untuk memberikan kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa darurat Covid-19.

Dia mengatakan bidang transportasi termasuk layanan yang dapat dilaporkan melalui saluran posko pengaduan daring. Layanan transportasi tersebut meliputi layanan bagi masyarakat di daerah yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk juga yang terkait larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, pihaknya juga mengawasi pelaksanaan layanan publik pada aspek keamanaan bagi masyarakat terdampak, khususnya yang diselenggarakan oleh Kepolisian dan Imigrasi. Misalnya, kata dia, terkait upaya kepolisian dalam menyukseskan PSBB dan kebijakan larangan mudik.

Zainal menjelaskan, pengaduan yang masuk akan langsung dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah terkait. "Selanjutnya tim Ombudsman Banten akan memantau tindak lanjutnya bersama-sama dengan pimpinan instansi terkait," ujarnya. []

Berita terkait
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Serang Banten
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri menangkap tiga orang terduga teroris di Kota Serang Banten, pengembangan dari kasus di Surabaya.
PSBB, Polda Banten Perketat Check Point di Merak
Guna memutus mata rantai Covid-19 dan pemberlakuan PSBB Polres Cilegon melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Merak.
Bank Banten Marger ke BJB, OJK: Kebutuhan Likuiditas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke Bank BJB yang tertuang dalam Letter of Intent.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.