Nilai Relaksasi Kredit Adira Jateng-DIY Saat Pandemi

Adira Finance melakukan relaksasi kredit saat pandemi Corona. Di area DIY-Jateng, jumlah relaksasi mencapai Rp 600 miliar.
Adira Finance saat melaunching aplikasi Adiraku. (Foto: istimewa)

Yogyakarta - Perusahaan pembiayaan Adira Finance melakukan relaksasi atau restrukturisasi kredit. Alasannya tidak sedikit nasabahnya dari kalangan pekerja informal yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk ojek online atau taksi daring.

Kepala Wilayah area Jawa Tengah Adira Finance Irfan Budianto menuturkan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)-Jawa Tengah mengaku ikut terdampak Covid-19. Begitu juga nasabahnya. 

"Nasabah terdampak, mereka yang mengajukan kredit kendaraan bermotor sebagian besar bekerja di sektor informal," katanya dalam teleconference tentang pengenalan aplikasi Adiraku pada Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut dia, Adira di area DIY dan Jawa Tengah memiliki nasabah sebanyak 350 ribu orang. Dari jumlah itu, Adira melakukan kebijakan relaksasi maupun restrukturisasi kepada 30 ribu nasabah lebih. "Kami melayani relaksasi maupun restrukturisasi dengan nilai sekitar Rp 600 miliar," ujarnya.

Dia mengatakan, nasabah mengajukan relaksasi pembayaran kredit karena terdampak Corona. Mereka tidak mampu memenuhi kewajiban mengingat penghasilannya berkurang atau bahkan berhenti.

Menurut dia, jumlah nasabah yang mengajukan relaksasi kredit terus bertambah. Adira masih membuka layanan dan informasi perihal relaksasi terkait pandemi Covid-19 melalui 21 kantor utama maupun 23 kantor cabang pembantu di area DIY- Jawa Tengah. "Info lengkap layanan relaksasi juga bisa dilihat di website resmi kami," ujarnya.

Ini bagian dari komitmen dan kontribusi kami dalam masa pandemi.

Pihaknya berkomitmen tetap melayani kebijakan relaksasi sesuai aturan dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). "Ini bagian dari komitmen dan kontribusi kami dalam masa pandemi," ungkapnya.

Irfan mengatakan, pihaknya sangat siap dalam pemberian program relaksasi bagi warga terdampak Covid-19 ini. Apalagi Adira sudah punya dua pengalaman yang hampir sama di wilayah DIY dan Jawa Tengah, yakni gempa bumi 2006 dan erupsi Merapi pada 2010. 

"Kami mengalami dua momentum yang hampir sama seperti masa pandemi ini, jadi kami tetap siap memberi bantuan keringanan," ujarnya.

Aplikasi Adiraku

Lebih lanjut Irfan, Adira melauching program Adiraku yang bisa dimanfaatkan pada momentum pandemi ini. Masyarakat umum maupun nasabah bisa memanfaatkan aplikasi ini.

Irfan mengatakan, aplikasi Adiraku diluncurkan sejak Februari 2020 lalu. Aplikasi ini dibuat untuk memudahkan nasabah maupun calon nasabah untuk memanfaatkan berbagai layanan tanpa harus mendatangi kantor Adira. 

"Nasabah atau calon nasabah bisa melakukan pembayaran angsuran secara instan dari smartphone. Dalam aplikasi Adiraku juga ada simulasi dan pengajuan kredit," tuturnya.

Menurut dia, inti dari aplikasi Adiraku yakni memudahkan nasabah maupun calon nasabah melakukan kegiatan dari rumah. Aplikasi ini sangat cocok bagi warga yang malas keluar rumah. Ini tepat dalam upaya mendukung imbauan pemerintah di rumah saja saat pandemi.

"Cukup menggunakan smartphone bisa melakukannya. Ada program bernama Mager (Males Gerak). Aplikasi ini melayani 24 jam dan tujuh hari online. []

Berita terkait
Ada Relaksasi Kredit, Bank Pilih Pupuk Pencadangan
Kebijakan pemerintah yang mendorong pemberian relaksasi kredit di masa pandemi Covid-19 membuat perbankan memilih langkah antisipatif.
Imbas Covid-19, Relaksasi Kredit BRI Capai Rp 57 T
BRI menyatakan bakal terus memberikan fasilitas restrukturisasi kredit bagi nasabah perseroan yang terimbas pandemi virus corona.
Relaksasi Kredit, Bank di Daerah Masih Saja Menagih
Presiden Jokowi membuat kebijakan relaksasi kredit saat pandemi Covid-19, praktiknya petugas bank milik negara masih ada yang menagih bunga kredit.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.