TAGAR.id, Jakarta - Puasa Ramadan tidak selalu berjalan lancar selama sebulan penuh. Bagi perempuan misalnya ada yang tidak bisa berpuasa kaena sakit, menstruasi, hamil, nifas, dan menyusui. Bagi mereka yang tidak bisa berpuasa ini wajib membayarnya pada bulan lain, bisa dengan berpuasa ganti (qodho) atau membayar fidyah.
Utang puasa adalah utang kita kepada Allah yang jika tak dibayar selama di dunia maka di akhirat akan ditagih Allah. Oleh sebab itu, utang puasa wajib dibayar.
Cara membayarnya ada dua, yaitu berpuasa ganti atau qodho dan membayar fidyah.
Kalau mau puasa qodho mengucapkan niatnya, nawaitu shouma qodho dan berpuasalah seperti biasa. Bagi yang tak sanggup berpuasa, maka bisa membayarnya dengan cara fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin selama jumlah hari utang puasanya.
Bagi yang ingin membayarnya dengan cara berpuasa bisa melakukan puasa seperti halnya orang berpuasa, yaitu mengucapkan niat puasa qodho, bersahur, tidak makan dan minum dari waktu salat subuh hingga magrib lalu berbuka.
Dikutip sumber lain, niat berpuasa qodho ini khusus atau berbeda dari niat puasa Ramadan.
Niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shouma ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa.
Artinya:
"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
Baca juga:
- Nabi Muhammad SAW: Berpuasalah dan Menjadi Sehat
- Efek Puasa pada Tujuh Organ Tubuh
- Puasa Sehat, Jangan Tidur Habis Makan Sahur