Niat Basmi Klitih, Warga Sleman ini Tersangka Klitih

Dua pemuda asal Sleman beralasan ingin membasmi klitih. Namun aksinya yang membawa pedang dianggap teror oleh warga. Mereka pun ditangkap polisi.
Pelaku kepemilikan senjata tajam dan barang bukti saat dibawa ke Polsek Ngaglik, Sleman (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Dua pemuda berinisial ND 24 tahun, warga Ngaglik dan RP 21 tahun, warga Ngempak, Sleman harus berurusan dengan polisi. Keduanya membawa senjata tajam jenis pedang saat berkeliling jalanan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Keduanya mengaku berniat membasmi klitih yang belakangan ini marak di Yogyakarta. Aksi itu dilakukan karena sebelumnya, temannya pernah menjadi korban klitih. 

Menurut pengakuan ND, pelaku klitih biasanya bergerombol dan membawa tas ransel. "Berniat membasmi klitih. Teman saya pernah jadi korban," kata ND saat dimintai keterangan wartawan di Mapolsek Ngaglik, Rabu, 4 Desember 2019.

Namun ND dan RP kini berurusan dengan polisi. Kronologi awalnya pada 3 Desember 2019, saat keluar membeli rokok di warung menggunakan sepeda motor merk Honda beat pukul 22:15 WIB. Keduanya melintas di Dusun Lojajar, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

ND melihat kelompok remaja sedang bergerombol. Tak lama berselang, mereka melintas di sampingnya. ND dan RP lalu membuntutinya. Setelah masuk di Dusun Lojajar, ND dan RP memepet pengendara yang mereka duga klitih. 

Berniat membasmi klitih. Teman saya pernah jadi korban.

Bahkan, ND yang membawa sebilah pedang menakut-nakuti korbannya. Pedang tersebut diseret-seret ke jalan aspal. "(Pedang) dikibas-kibas ke aspal biar mereka takut," katanya.

Namun, aksi ND dan RP ini dianggap teror terhadap korban. Korban yang merasa diteror meneriaki keduanya begal. Teriakan itu menarik perhatian warga sekitar. 

Warga lalu memburu keduanya. ND da RP melarikan diri dengan motornya. Namun nahas motor yang dikendarai malah terjatuh. Warga terus memburunya dan akhirnya menangkap ND. Saat itu juga, ND sempat dihakimi massa. 

Sedangkan RP kabur dan bersembunyi di sawah. Selang satu jam kemudian, RP keluar dari tempat persembunyiannya. Warga mengetahui dan berhasil menangkapnya. RP pun dimassa.

Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik Komisaris Polisi Ali Mas'ud membenarkan adanya kejadian tersebut. Setelah mendapat laporan warga, tim langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat itu juga polisi membawa kedua ND dan RP ke Mapolsek Ngaglik, Sleman

"Benar (ada aksi klitih) tempat kejadian perkara di Dusun Lojajar. Berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku," kata Ali.

Hasil penyelidikan, polisi sudah menetapkan ND sebagai tersangka teror klitih. Sementara RP yang berperan sebagai joki dilepas karena masih sebatas saksi. "RP dilepas masih sebatas saksi. Kejadian ini belum ada korban," ujarnya.

Menurut Ali, kasus ini masuk ke dalam Undang-undang Darurat karena ada senjata tajam yang digunakan oleh ND. Atas kasus tersebut, ND dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih
Polisi menetapkan dua pelajar SMP tersangka kasus pembacokan. Keduanya terancam hukuma penjara 9 tahun, namun dihukum sesuai peradilan anak.
Polisi Tangkap 12 Pelajar Usai Bacok Orang di Jogja
Aksi klitih kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini para pelaku masih pelajar SMP, sedangkan korban usia SMA. Sebanyak 12 pelaku sudah ditangkap.
Polisi Tangkap 12 Pelajar yang Bikin Gaduh di Kraton
Sebanyak 12 pelajar ditangkap polisi saat dini hari. keberadaan mereka sering dikeluhakn warga karena membuat gaduh.