Niat Bantu Teman, Mobil Justru Dibawa Lari

Maulana Muzakky Alamsyah, ditangkap anggota Polsek Gemolong, Sragen antaran diduga melarikan mobil Daihatsu Grandmax R 8763 TC milik teman.
Sebuah mobil Daihatsu Grandmax milik Sato dibawa lari oleh teman sendiri. (Tagar/Reyma Pramista)

Sragen - Maulana Muzakky Alamsyah, ditangkap anggota Polsek Gemolong, Sragen pada Kamis 8 Agustus 2019, lantaran diduga melarikan mobil Daihatsu Grandmax R 8763 TC milik temannya bernama Sato Al Samin.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat 2 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Sato Al Samin, 29, warga Karangcegak, Kecamatan Kutasari, Purbalingga diminta pelaku untuk mengantarkannya menghadiri hajatan di Malang.

Korban dan pelaku berangkat dari Purbalingga dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax R 8763 TC warna hitam milik tetangga korban. Sesampainya di Gemolong korban dan pelaku berhenti untuk makan nasi goreng.

Korban dan pelaku melanjutkan perjalanan menuju Malang, tetapi posisi kemudi digantikan oleh pelaku. Sesampainya di Alfamart Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Gemolong pelaku menghentikan laju mobil.

Keluar dari Alfamart korban melihat mobilnya sudah tidak ada.

Pelaku meminta korban turun dari mobil untuk membelikannya rokok di toko modern itu. Sementara pelaku masih menunggu di dalam mobil. Pelaku memanfaatkan kesempatan korban yang sedang membeli rokok untuk membawa kabur mobil dan meninggalkan korban begitu saja di minimarket.

"Keluar dari Alfamart korban melihat mobilnya sudah tidak ada dibawa pergi sama pelaku," ungkap Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat 9 Agustus 2019.

Korban sempat menghubungi nomor telepon pelaku, namun tidak tersambung. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Gemolong.

Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa lari mobil korban. Pelaku berhasil ditangkap di Wonosobo bersama barang bukti mobil Daihatsu Grandmax, Kamis 8 Agustus 2019 sekitar pukul 21.00 WIB tanpa ada perlawanan.

"Pelaku dari awal sudah punya niat jahat untuk membawa lari mobil korban. Pelaku sudah ditahan," kata Yimmy.

"Pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Baca juga:


Berita terkait
Aplikasi Jogo Suroboyo Tekan Kriminalitas di Surabaya
Polrestabes Surabaya meluncurkan aplikasi untuk menekan angka kriminalitas di kota Surabaya. Berikut nama aplikasinya.
Kriminalisasi Petani di Desa Durin Tonggal, Deli Serdang
Marthin Sinulingga tak pernah membayangkan akan dihukum karena masalah tanah yang dia garap di Desa Durin Tonggal, Deli Serdang.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.