Ngumpet di Rumah Orangtua, Pelaku Terakhir Pengeroyok TNI AL Ditangkap

D menjadi tersangka terakhir yang ditangkap kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta (Jumat (14/12). Konfrensi pers terkait pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan Paspamres Pratu Rivonanda yang terjadi di Cibubur pada Senin (10/12).

Jakarta (Tagar 14/12/2018) - Orangtua menjadi lokasi ternyaman untuk berteduh. Tak terkecuali bagi DPO berinisial D yang tersangkut kasus  pengeroyokan anggota TNI AL di Cibubur.

Mencoba menghilang dari peredaran dengan menginap di rumah orangtuanya di Sukabumi, Jawa Barat, D yang tiba-tiba muncul di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/12), dicokok Polda Metro Jaya bersama tim gabungan Polres Jaktim, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka ini sempat kabur ke Sukabumi, ke rumah orangtuanya. Lalu tersangka D balik lagi ke Jakarta, dia sering nongkrong di KFC kawasan Cawang sehingga penyidik menangkapnya di Cawang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/12).

D menjadi tersangka terakhir yang ditangkap kepolisian setelah pasangan suami-istri berinisial IH dan SR ditangkap di kawasan Depok, Jabar, pada Kamis (13/12), sekitar pukul 13.30 WIB.  

Sebelumnya tersangka lain, AP dicokok di kediamannya di wilayah Ciracas, Jaktim, pada Rabu (12/12) malam. Kemudian tersangka berinisial HP alias E dibekuk, Kamis (13/12).

Argo mengatakan pengeroyokan terhadap anggota TNI AL Kapten Komarudin dan Paspamres Pratu Rivonanda yang terjadi di Cibubur pada Senin (10/12) dilakukan oleh lima tersangka, yaitu AP alias B (32), HP alias E (30), IH alias I (33), SR alias S (25), dan D (35).

Kelima tersangka itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus pengeroyokan tersebut. "Tersangka AP ini perannya memegang korban dari belakang. Kalau HP mendorong korban pada bagian dada,  IH dan SR ini melakukan pemukulan terhadap korban," urainya.

Atas tindak pidana yang dilakukan kelima tersangka tersebut, Argo menyebut para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Berita terkait
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.