Ngeyel Tetap Mudik, 4.948 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Sebanyak 4.948 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah asal memasuki hari keempat Operasi Ketupat 2020 terkait penegakan aturan larangan mudik.
Hari ke-4 penerapan PSBB di Jakarta. Terlihat sejumlah kendaraan melintasi perbatasan Depok menuju Jakarta di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Senin (13/4/2020). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta - Sebanyak 4.948 kendaraan dipaksa putar balik ke daerah asal memasuki hari keempat Operasi Ketupat 2020 terkait penegakan aturan larangan mudik di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

2.985 adalah kendaraan pribadi. 66 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan mayoritas kendaraan yang diperintahkan memutar balik merupakan mobil pribadi, bus serta travel. Adapun pelanggar terbanyak adalah kendaraan pribadi.

"Dari 4.948 kendaraan yang diputar balik, 2.985 adalah kendaraan pribadi, 66 unit di antaranya adalah kendaraan roda dua," kata Sambodo melalui keterangannya, Selasa 28 April 2020.

Dia menjelaskan, jumlah kendaraan yang dipaksa balik ke daerah asal selama empat hari berturut-turut Operasi Ketupat 2020.

Adapun kendaraan yang dipaksa putar balik mencapai 1.873 kendaraan pada Jumat 24 April 2020, sebanyak 1.293 kendaraan pada Sabtu, 25 April 2020, sebanyak 875 kendaraan pada Minggu, 26 April 2020, dan sebanyak 907 kendaraan pada Senin 27 April 2020.

MRT Haji NawiPetugas berdiri disamping pintu masuk staisiun MRT Jakarta yang tutup di Stasiun MRT H Nawi, Jakarta, Senin, 20 April 2020. PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan pembatasan operasional MRT guna mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta Per Senin 20 April 2020 dengan menutup tiga pintu masuk stasiun MRT Jakarta, yakni Stasiun Haji Nawi, Stasiun Blok A, dan Stasiun ASEAN. (Foto: Antara/Reno Esnir)

Data tersebut diperoleh dari pos penyekatan kendaraan di Pintu Tol Bitung arah Merak, Tangerang dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, Jawa Tengah serta Jawa Timur dan jalur-jalur arteri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 mulai 24 April-31 Mei untuk kendaraan bermotor.

Kemudian larangan mudik menggunakan kereta api sejak 24 April-15 Juni, transportasi laut 24 April-8 Juni serta transportasi udara pada 24 April-1 Juni.

Larangan itu tidak berlaku bagi kendaraan angkutan logistik, obat, mobil jenazah dan ambulans.

Polisi mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diminta untuk berputar arah pada 24 April-7 Mei. Penerapan sanksi tegas berupa balik arah dan sesuai aturan yang berlaku lainnya pada 7-31 Mei.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sanksi maksimal bagi warga yang nekat mudik selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 adalah diputarbalikkan ke rumah masing-masing. Dengan demikian tidak ada sanksi berupa denda. []

Berita terkait
Sah! Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2020
Presiden Jokowi resmi melarang mudik Lebaran tahun 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Jokowi: Ada Dua Kelompok Tak Bisa Dilarang Mudik
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah menemukan ada dua kelompok masyarakat yang tidak bisa dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi.
Sohibul Iman Buka KBBI Mengetahui Pernyataan Jokowi
Mengetahui pernyataan Presiden Jokowi, Presiden PKS Sohibul Iman sampai membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).