Jakarta - Presiden Jokowi tidak risau akan dimakzulkan DPR karena mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Hal tersebut disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2019 seperti diberitakan Antara.
Ngabalin mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Ketua Umum Surya Paloh bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan oleh DPR karena mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut pernyataan Surya Paloh sebagai hal biasa.
"Biasa saja, ini kan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda," kata Ngabalin.
Ia menjelaskan seorang presiden mengeluarkan Perppu bukan perkara pidana sehingga tidak dapat presiden dimakzulkan.
"Ini kan soal administrasi. Perppu kan bagaimana, coba lihat. Bukan persoalan pidana," ujar Ngabalin.
Biasa saja, ini kan semua partai pendukung. Normal-normal saja itu, adinda.
Perppu itu, lanjutnya, kewenangan presiden untuk menilai hal-ihwal keadaan genting atau darurat yang dipersyaratkan dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 1 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
"Tidak ada satu orang pun yang bisa menilai. Setelah Tuhan Allah Subhanahu wa Ta'ala, Jokowi yang menilai," ujar Ngabalin.
Apa yang dimaksud kegentingan yang memaksa tidak dijelaskan dalam UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir kegentingan yang memaksa tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa terdiri dari tiga.
Pertama, adanya keadaan kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. []