New Normal Yogyakarta di Mata Sri Sultan HB X

Gubernur DIY Sri Sultan HB X tidak ingin terburu-buru menerapkan new normal di Yogyakarta. Berikut alasannya.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Kepatihan pada Selasa, 2 Juni 2020. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X tidak ingin buru-buru menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru. Pemerintah harus melihat perkembangan kasus Covid-19 di Yogyakarta.

"Dilihat jumlah kasusnya menurun atau malah meningkat. Pasien yang ada di rumah sakit jumlahnya masih banyak, saya berharap mereka negatif semua. Jangan ada yang positif," kata Sri Sultan di Yogyakarta, Selasa, 2 Juni 2020.

Raja Keraton Yogyakarta ini menyatakan, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) pun masih cukup banyak. Oleh karena itu, jika kasus Corona tidak fluktuatif maka normal baru bisa dijalankan.

Ketika normal baru diterapkan, protokol kesehatan wajib dipatuhi oleh semua pihak, tidak terkecuali pemilik hotel serta restoran. Apabila tidak sanggup menerapkan protokol kesehatan justru bisa menimbulkan gelombang kedua Covid-19 di Yogyakarta.

Menurut Sultan untuk hal seperti itu membutuhkan pendekatan yang lebih spesifik. "Misal di hotel, petugas kebersihannya harus rajin membersihkan meja atau kursi karena kan banyak disentuh tamu yang datang," jelasnya.

Pasien yang ada di rumah sakit jumlahnya masih banyak, saya berharap mereka negatif semua. Jangan ada yang positif.

Berdasarkan data di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 DIY update per 2 Juni 2020 pukul 16.00 WIB, ada dua pasien dinyatakan sembuh dan tidak ada penambahan kasus baru. Total terkonnfirmasi pasien positif Covid-19 di DIY tercatat 237 kasus. Dari jumlah itu, rinciannya 169 sembuh, delapan meninggal dan 60 pasien masih dirawat.

Data tersebut berdasarkan laporan dinas kesehatan kabupaten dan kota serta rumah sakit rujukan Korona di DIY. Data tersebut juga menyebutkan total PDP 1.555 orang dan orang dalam pengawasan 6.843 orang.

Update Cpbvid-19 DIY per 2 Juni 2020Update Covid-19 DIY per 2 Juni 2020 (Grafis: Humas Pemda DIY)

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DIY, Gonang Djuliastono mengatakan, pihaknya akan mulai menerapkan normal baru setelah berakhirnya status tanggap darurat Covid-19 di Yogyakarta pada akhir Juni ini. Ia berharap selama menunggu berakhirnya status tanggap darurat tidak ada penambahan kasus Coronavirus. Sehingga pelaksanaan normal baru bisa segera diterapkan.

"Tapi tidak lupa untuk menerapkan protokol kesehatan di masing-masing industri usaha," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat perlu mendapat sosialisasi terkait dengan protokol kesehatan saat normal baru. Sebab, peran aktif dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sangat berpengaruh terhadap penerapan normal baru.

"Kami dari pelaku usaha bisa menyesuaikan ketentuan-ketentuan protokol kesehatan saat normal baru namun juga butuh dukungan dari masyarakat," katanya.

Gonang menambahkan, PHRI, Asita, dan pengelola pusat perbelanjaan telah memberikan masukan kepada Pemda DIY tentang penerapan normal baru. Namun dia menyebut masyarakat yang menentukan lancar atau tidaknya normal baru dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Normal baru ini melakukan aktivitas ekonomi tapi dengan menjaga jarak, menggunakan masker, dan rajin cuci tangan," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kisah Pasien Kista Saat Pandemi Corona di Yogyakarta
Perjuangan berat dialami Muji Lestari, warga Kotagede Yogyakarta. Pasien kista ini tetap berjuang di tengah pandemi Corona.
Data Corona yang Sembuh dan Meninggal di Yogyakarta
Update Covid-19 di Provinsi DIY per 1 Juni 2020, total 237 kasus dengan rincian 62 masih dirawat, 167 sembuh dan 8 meninggal.
Update Covid-19 Yogyakarta: Sehari 9 Pasien Sembuh
Update pasien Covid-19 di DIY per Sabtu, 30 Mei 2020: sembuh 159 orang, masih dirawat 66 orang, meninggal delapan orang.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina