New Normal Covid-19, Ini Panduan Aktivitas di Pasar

Pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat rentan terjadinya penularan selama pandemi Covid-19, 93 dari 400 pasar terinfeksi Covid-19.
Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan COVID-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Jakarta - Pasar tradisional termasuk dalam kategori tempat yang rentan terjadinya penularan selama pandemi Covid-19. Berdasarkan catatan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKPPI) lebih dari 400 pedagang di 93 pasar tradisional telah terinfeksi Covid-19, setelah menjalani tes cepat yang dilakukan beberapa pemerintah daerah.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Nasional) telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pasar yang beradaptasi dengan kebiasaan baru (new normal).

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan arahan yang pertama yaitu meminta para pedagang selalu menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan selama beraktivitas di pasar.

Selama menggunakan masker, ia menyarankan agar para pedagang tidak menyentuh area wajah. "Terutama mata, hidung, dan mulut, ketika berdagang. Apalagi, menaik turunkan masker dengan tangan yang kotor. Ingat, cuci tangan sesering mungkin,” kata dia.

Arahan selanjutnya, pedagang yang diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli di pasar adalah mereka yang memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Syarat tersebut, kata dia sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemeriksaan suhu tubuh bagi para pedagang wajib dilakukan sebelum pasar dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gangguan pernapasan, seperti batuk, atau flu, sebaiknya jangan masuk ke pasar. Resikonya terlalu tinggi,” tuturnya.

Selanjutnya, semua pedagang harus negatif Covid-19 yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan melalui Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test. Adapun pelaksanaan tes tersebut akan difasilitasi oleh pemerintah daerah.

Selama masa transisi new normal, pengunjung pasar juga dibatasi hingga 30 persen dari jumlah pengunjung sebelum pandemi Covid-19. Pengelola pasar, menurut dia harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar untuk mencegah kerumunan pembeli dan memastikan physical distancing.

“Penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli, minimal satu setengah meter. Tiap kios paling tidak dikunjungi lima orang saja,” ujar Reisa.

SE juga mengatur agar pengelola pasar selalu menjaga kebersihan dengan menyemprot desinfektan secara berkala, setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, atau minimal hand sanitizer di area pasar, dan toko swalayan. Karena, pengunjung yang akan masuk ke pasar, diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu.

Terakhir para pedagang wajib mengoptimalkan ruang berjualan di tempat terbuka atau di tempat parkir, dengan physical distancing, jarak antar pedagang sekitar satu setengah, sampai dengan dua meter.

"Sekali lagi, diharapkan kerja sama semua pihak, apabila ada pedagang yang tidak mematuhi protokol tersebut, pihak pengelola pasar dapat memberikan teguran, atau bahkan sanksi,” kata dia.

Menerapkan kebiasaan baru ketika beraktivitas di pasar di lingkungan pasar, supermarket, dan tempat belanja retail, menurut dia sebenarnya tidak sulit. Sebab protokol serupa sudah pernah diterapkan saat wabah flu burung melanda pada 2005 hingga 2009.

Bahkan, reformasi pasar tradisional juga sudah dilakukan sejak 14 tahun silam. "Jadi, ini bukan hal baru bagi kita untuk membenahi dan menyehatkan pasar. Kalau pasar kita sehat, masyarakat kita makin kuat, agar tetap semangat bersatu melawan Covid-19 sampai menang,” ujarnya.

Pasar tradisional sejak lama menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, sebagai penyokong tulang punggung ekonomi masyarakat. Tak hanya sebagai pusat jual beli masyarakat, bahkan beberapa pasar tradisional juga menjadi salah satu destinasi wisata.

Sebut saja Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Klewer di Solo, Pasar Johar di Semarang, Pasar Sukawati di Bali, dan banyak lainnya menjadi lokasi wisata sebelum pandemi ini.

Dari hasil survei profil pasar tahun 2018, oleh Badan Pusat Statistik, atau BPS, ada lebih dari 14.000 pasar tradisional di Indonesia, atau sama dengan hampir 90 persn dari seluruh jenis pusat perdagangan yang ada di Indonesia. []


Berita terkait
Penerapan AKB di Pasar-pasar Tradisional Jabar
Sejalan dengan penerapan AKB di pasar-pasar tradisional di Jawa Barat di masa pandemi dibutuhkan komitmen bersama mencegah penularan Covid-19
Pasar Tradisional Makassar Terapkan Protokol Kesehatan
Pasar tradisional di Makassar terus berupaya mendisiplinkan aktifitas di pasar dengan menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.
dr Reisa Broto Asmoro Ungkap Ada Pasar era New Normal
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dr Reisa Broto Asmoro mengungkapkan ada sejumlah pasar era new normal.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.