Nenek Ini Tega Aniaya Cucunya Hingga Tewas

Sriwati (43), seorang nenek yang tega menyiksa cucunya Melodi (3) secara brutal terancam 20 tahun penjara.
Sriwati (43), nenek yang diduga membunuh cucunya sendiri di Mandailing Natal, Sumatera Utara. (Foto: Ist)

Jakarta, (Tagar 2/5/2017) – Sriwati (43), seorang nenek yang tega menyiksa cucunya Melodi (3) secara brutal terancam 20 tahun penjara. Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komnas PA) menilai perbuatan tersangka tidak lagi dapat ditoleransi.

“Kami mengutuk perbuatan pelaku dan mendesak penyidik untuk menjeratnya dengan ancaman pidana 15 sampai maksimal 20 tahun,” kata Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Selasa (2/5).

Peristiwa penganiayaan Melodi terjadi di rumah Sriwati di Desa Ampung Padang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Melodi mendapat penyiksaan dari Sriwati yang sekaligus neneknya ini hingga meninggal dunia pada Senin (1/5).

Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Rudi Rifani mengatakan, sang nenek sudah ditahan di Polsek Batang Natal. “Orang yang pertama mengetahui kematian korban adalah neneknya,” ujarnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, kata Rifani, korban dibawa ke Puskesmas dalam kondisi sudah tidak berdaya, dan masih sempat mendapat perawatan. Akan tetapi, beberapa saat kemudian korban tidak lagi tertolong hingga menghembuskan nafasnya yang terakhir.

“Ini yang kita duga, pelakunya neneknya sendiri. Untuk menentukan penyebab kematiannya jenazah korban kita kirim ke Medan untuk pemeriksaan forensik,” kata Rifani seraya mengatakan, orangtua korban masih dalam pencarian di Kota Medan.

Sementara itu, pihak Puskemas Muara Soma yang diwakili dokter Amsal mengungkapkan, terdapat banyak luka lebam pada tubuh korban dalam beragam ukuran. Pada tangan sebelah kiri korban juga ditemukan luka gigitan.

“Korban masih sempat dirawat, diinfus. Lukanya banyak ada di pantat, paha dan muka akibat benda tumpul. Kalau paling fatalnya nanti dari hasil forensik saja karena itu jenazah korban sempat dibawa kemari untuk dirujuk ke Medan,” kata dr Amsal didampingi Kepala Puskemas Muara Soma, dr Febrina.

Atas perbuatan Sriwati, menurut Komnas PA, pelaku harus diberikan hukuman maksimal mengingat pelaku adalah orang terdekat korban, masih mempunyai hubungan darah dan garis keturunan. Sebagai nenek seyogianya memberikan perlindungan kepada korban.

Gerakan Perlindungan Anak Sahuta di Mandailing Natal yang mengikuti peristiwa brutal tersebut menyatakan, dengan diintegrasikannya program pemberdayaan masyarakat desa melalui dana desa, maka sudah saatnya masing-masing kampung atau huta saling menjaga dan melindungi anak-anak yang berada di kampung.

“Warga harus saling menegur dan berkomitmen bahwa ‘anakmu adalah juga anakku’, ‘cucumu adalah juga cucuku’ serta sama-sama saling memberikan nasihat dan berkomitmen terhadap aturan kampung atau huta yang disepakati, misal jam keluarga dan saling mengintervensi jika ada kecenderungan melakukan tindakan yang tidak terpuji di dalam keluarga sekampung atau sahuta,” kata Arist Merdeka Sirait. (yps)

Berita terkait