Nelayan Myanmar Ditangkap dan Diisolasi di Aceh

Pemerintah Indonesia menangkap 12 nelayan asal Myanmar yang diduga mencuri ikan di perairan Selat Malaka. ke-12 nelayan menjalani isolasi corona.
Kapal Nelayan Asing SLFA 4935 yang tertangkap saat mencuri ikan menggunakan trawl di perairan Indonesia. (Fzi)

Banda Aceh – Pemerintah Indonesia menangkap 12 nelayan asal Myanmar yang diduga mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Ke 12 nelayan itu saat ini sudah di bawa ke Kota Banda Aceh, Aceh untuk diproses hukum.

Kepala Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh menyebutkan, selain proses hukum, ke-12 nelayan itu saat ini harus menjalani isolasi di pangkalan setempat. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Kondisi mereka sehat seperti kita lihat tadi sama-sama, mereka di laut sekitar 8 hari, di sini 4 hari jadi semua menjadi 12 hari, meski demikian mereka harus diisolasi sesuai prosedur di Indonesia,” kata Basri kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat, 13 Maret 2020.

Ia menjelaskan, ke-12 nelayan itu ditangkap di perairan Selat Malaka pada Selasa, 10 Maret 2020 pagi oleh PSDKP Lampulo. Penangkapan ini berdasarkan pemantauan satelit bahwa ada kapal asing masuk ke wilayah Indonesia.

Mereka di laut sekitar 8 hari, di sini 4 hari jadi semua menjadi 12 hari, meski demikian mereka harus diisolasi sesuai prosedur di Indonesia.

“Dari satelit, sekitar perbatasan kita ramai sekali kapal berbendera Malaysia menangkap ikan di Selat Malaka. Ada yang terpantau sudah memasuki teritorial kita, sehingga kami laporkan ke Dirjen PSDKP pada 8 Maret 2020, kemudian memerintahkan untuk mengadakan patroli di Selat Malaka,” katanya.

Basri menjelaskan, berdasarkan perintah tersebut pihaknya mengerahkan Kapal Hiu 12 untuk melakukan patroli perairan Selat Malaka pada Senin, 9 Maret 2020. Dari patroli dilakukan, pihaknya berhasil menyergap dua buah kapal yang masuk ke wilayah Indonesia.

Dari dua kapal itu, kata Basri, petugas menemukan 12 ABK yaitu Thit Ko Htoo, Htaw, San Ye Oo, Aung Myo Oo, Nyan Tun, Aung, Nai Nyeing Chan, Nai San Win Tun, Nai Nay Lwin, Nai Myo Shwe Oo, Aung That Knine, dan Myint Aung.

“Setelah diteliti kapal tersebut berasal dari Malaysia. Ditangkap di atas kapal, semua ABK warga Myanmar, namun saat ditangkap tidak mengibarkan bendera Malaysia,” ujar Basri.

Disebutkan Basri, setelah ditangkap, nelayan beserta kapal itu di bawa ke Kota Langsa. Setelah diperiksa kesehatan, mereka kemudian dibawa ke Kota Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Basri menargetkan proses pemberkasan terhadap 12 nelayan itu akan selesai 30 hari ke depan, sehingga selanjutnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Setelah itu, mereka juga akan disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Mereka sudah pasti kami proses sesuai hukum di Indonesia, paling lambat satu bulan akan kami limpahkan ke jaksa untuk proses sidang di pengadilan,” kata Basri. []

Berita terkait
RSUDZA Aceh Pulangkan 2 Pasien Suspect Virus Corona
2 pasien suspect virus corona atau Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh sudah dipulangkan.
Jembatan Dah dan Nasib Awal Warga Subulussalam Aceh
Jembatan sepanjang 150 meter di atas sungai Lae Suraya, Desa Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Aceh diresmikan.
Pria Tua Aceh Ketahuan Tanam Ganja di Belakang Rumah
Seorang pria di Aceh ditangkap polisi setelah ketahuan menanam ganja di belakang rumahnya. Ganja tersebut sudah berumur dua bulan.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan