Nekat Selundupkan Sabu ke Sel Polresta Banyuwangi

Seorang pembesuk nekat menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polresta Banyuwangi. Sabu disembunyikan di antara barang bawannya.
Tersangka berikut barang bukti sabu dan obat-obatan terlarang diperlihatkan petugas Polresta Banyuwangi, Rabu, 15 Juli 2020. (Foto: Tagar/Hermawan)

Banyuwangi - Upaya penyelundupan sabu ke sel tahanan di Mapolresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil digagalkan. Polisi yang berjaga di pintu masuk ruang penjara menemukan narkotika yang dibawa salah satu pembesuk, Rabu, 1 Juni 2020. 

Narkoba itu diselipkan dalam kue rengginang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sabu yang disembunyikan di antara barang bawaan. Rencananya, sabu akan dikirim ke salah satu tahanan yang tengah diproses hukum karena kasus narkoba.  

"Narkoba itu diselipkan dalam kue rengginang. Kalau makan rengginang yang ada sabunya bahaya," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di kantornya, Rabu 15 Juli 2020.

Atas temuan itu, pembesuk langsung digelandang untuk diperiksa lebih lanjut. "Ada beragam cara pelaku narkoba untuk menyelundupkan narkoba. Salah satunya lewat cara ini," ucapnya. 

Wakapolresta Kusumo menambahkan sejak 1 Juni hingga 13 Juli 2020, pihaknya berhasil mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 27 kasus karena sabu dan tiga kasus sisanya terkait peredaran obat keras.

"Diamankan 26 tersangka, 24 lelaki dan dua perempuan. Modusnya rata-rata dengan sistem ranjau," ujar dia. 

Total barang bukti yang diamankan antara lain 93 paket sabu, 24.410 butir trihexyphenidyl, 1.902 butir tramadol serta sejumlah bukti lain. Barang bukti yang paling besar disita adalah sabu seberat 23 gram.

"Jaringan melibatkan dari luar Kota Banyuwangi tapi didominasi pelaku lokal. Ini salah satu bukti nyata kami tidak main-main dalam memberantas narkoba," tutur dia. 

Polresta Banyuwangi bahkan tidak memberi toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba. Entah sebagai pengguna maupun membekingi, Kusumo menyatakan akan ditindak tegas.

Akibat perbuatanya puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan itu dijerat pasal 115 UU Narkotika, ancaman hukuman empat penjara. []

 Baca juga: 

Berita terkait
BNNP Jatim Musnahkan Sabu 5,3 Kg Milik Kiper PSHW
Sebelumnya BNNP Jawa Timur menangkap Kiper PSHW Choirun Nasiri bersama eks pemain Persela Lamongan dalam kasus sabu sebesar 5,3 Kg.
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg
Polda Jawa Timur menangkap tersangka berinisial HJ di wilayah Cakung, Jakarta Timur dan menemukan sabu 5,3 Kg dibungkus tes China.
3 Wanita Cantik di Medan Ditangkap Hendak Pesta Sabu
Polsek Medan Area menangkap tiga tersangka disebuah rumah kontrakan saat akan pesta sabu. Polisi mengejar pemasok sabu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.