Negara Hadir Lewat Inpres 2/2021 untuk BPJS Ketenagakerjaan

Melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan diguyur sumber dana APBN/APBD. Sebelumnya sumber dari dana pekerja yang dibayar perusahaan.
Ilustrasi - Seorang pekerja sedang bekerja. (Foto: Tagar/Pexels/Kateryna Babaieva)

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan melalui Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan akan diguyur sumber dana APBN/APBD. Inpres ini bentuk kehadiran negara. Sebelumnya dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mayoritas bersumber dari murni dana pekerja yang dibayarkan perusahaan.

Hery menjelaskan hal tersebut dalam konferensi pers daring di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Juni 2021.

"Sumber dana APBN/APBD yang digunakan untuk implementasi Inpres wajib dikelola BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan 9 prinsip sesuai Undang Undang No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan Hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta," ujar Hery.

Ia menegaskan, "Keliru jika direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi. Pengelolaan dana BPJS itu idealnya harus ada alokasi dana sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, ini demi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan."

Pasal 4 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, jelas Hery, menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai tujuan pembentukannya. Pasal 3 UU BPJS, BPJS bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap Peserta dan/atau anggota keluarganya.


Keliru jika direksi BPJS lebih prioritas ke pengembangan dana investasi.


BPJS KetenagakerjaanIlustrasi - Kartu BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Tagar/BPJS Ketenagakerjaan)


Hery Susanto menambahkan, bahwa sekurang-kurangnya pelayanan BPJS Ketenagakerjaan itu meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan harus bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

"Kritik dan laporan pengaduan dalam konteks pengawasan, membutuhkan peran serta masyarakat. Masyarakat harus berada di garda depan dalam pelayanan publik. Ombudsman RI harus bekerja sama dan mendorong peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam Inpres itu," ujar Hery.

Sebelumnya, implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapat kritik dari masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kerap dikritik dalam implementasi Inpres tersebut.

Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada 26 kementerian/lembaga guna mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Inpres No 2 Tahun 2021 itu pendanaannya dibebankan pada APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diinstruksikan oleh Presiden RI untuk: pertama, meningkatkan kerja sama dengan Kementerian/ Lembaga atau pihak lain dalam rangka kampanye dan sosialisasi (public education) Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; dan kedua, meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan pelayanan, kepatuhan, dan kemudahan pembayaran iuran pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. []


Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Perkembangan Program JKP





Berita terkait
Pendamping Desa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Menindaklanjuti Inpres 2/2021 Kemendes PDTT daftarkan Pendamping Desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan
Ekonom: Rugi Investasi BPJS Ketenagakerjaan Wajar
Ekonom Keuangan Investasi Roy Sembel manilai, kerugian investasi BPJS Ketenagakerjaan merupakan risiko wajar dalam investasi saham di pasar modal.
Alasan Menaker Hentikan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU BLT BPJS Tenagakerjaan yang gaji di bawah Rp 5 juta dihentikan. Ini alasannya.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi