Nasir Djamil: Pilkada Aceh Tergantung Posisi Tawar

Anggota DPR-RI asal Aceh Nasir Djamil menilai pilkada 2021 di Aceh tergantung posisi tawar antara Pemerintah Aceh dengan pusat.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil. (Foto: Tagar/Nuranisa Hamdan Ningsih)

Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh HM Nasir Djamil menegaskan keputusan pelaksanaan pilkada serentak yang rencananya digelar pada 2022 mendatang tergantung posisi tawar DPR Aceh dan Pemerintah Aceh kepada pemerintah pusat.

“Pilkada Aceh di tahun 2022 itu tergantung posisi tawar Aceh dengan pemerintah pusat, tentunya harus argumentatif. Artinya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh harus mampu meyakinkan pemerintah bahwa pilkada serentak di Aceh memang harus dilaksanakan pada 2022,” kata HM Nasir Djamil dilansir Antara, Selasa, 9 Februari 2021.

Seingat dirinya, Presiden Joko Widodo sudah lama mewanti-wanti (mengingatkan) bahwa pilkada serentak di Tanah Air akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Agar pilkada Aceh bisa terwujud pada tahun depan, ia menyarankan lembaga legislatif dan pemerintah di Aceh menjalin komunikasi secara intens dengan pembantu presiden dalam hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI serta penyelenggara pemilu terkait nasib pilkada Aceh.

Sebagai anggota DPR-RI asal Aceh, Nasir Djamil juga menyatakan dirinya juga siap membantu memfasilitasi hal ini. Ia juga mengakui di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah di Aceh berlangsung selama lima tahun sekali, dan dilakukan secara demokratis.

Pilkada Aceh di tahun 2022 itu tergantung posisi tawar Aceh dengan pemerintah pusat, tentunya harus argumentatif.

“Itu artinya, ada siklus kepemimpinan sehingga kemudian tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah,” katanya.

Akan tetapi, lazimnya juga kekosongan itu selalu diisi oleh pejabat pelaksana tugas ketika ada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Terkait dengan pilkada Aceh secara serentak, kata dia, saat ini hal tersebut sedang dibicarakan DPR-RI karena ini menyangkut dengan keputusan MK tentang keserentakan itu (pilkada).

Baca juga:

Terkait pilkada Aceh dan beberapa provinsi lainnya yang seharusnya akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 mendatang, kata Nasir Djamil, sampai saat belum ada keputusan politik.

Namun ia berharap agar pemerintah bisa mengakomodir harapan dari masyarakat di daerah.

"Karena masyarakat ingin mendapatkan kepemimpinan yang baru melalui pilkada pada 2022 dan 2023," katanya. []

Berita terkait
Tersandera Isu Pilkada Serentak, NasDem Tolak Revisi UU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem menilai pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu sedang tersandera.
Hakim MK Dalami Keterlibatan Risma di Pilkada Surabaya
Hakim MK minta penjelasan keterlibatan Tri Rismaharini dalam pemenangan salah satu pasangan calon di pilkada Surabaya 2020.
Buru-buru Revisi RUU Pemilu, Jangan demi Kepentingan Pilkada 2022
TePi meminta pembahasan RUU Pemilu jangan dilakukan secara terburu-buru apalagi ditunggangi agenda Pilkada 2022 dan 2023.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.