Nasib Kompol Rossa Pindah ke Tangan Jokowi

Kompol Rossa, eks penyidik Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), akan melakukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyangkut haknya.
Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 6 Januari 2020. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Kompol Rossa mengajukan upaya banding ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran surat keberatan atas pengembaliannya ke intitusi Polri ditolak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Kompol Rossa telah mengirimkan surat banding itu ke Jokowi pada Senin, 24 Februari 2020.

Karena ini ketentuan UU yang ada, setiap masyarakat, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita hormati proses tersebut.

Baca juga: Keberatan Didepak KPK, Kompol Rossa Disebut Keliru

"Jadi Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 28 Februari 2020.

Ali mengatakan upaya banding yang dilakukan Kompol Rossa dibenarkan di dalam Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan Pasal 75.

"Memang UU-nya (mengatakan) demikian, mekanisme berikutnya yaitu banding," ucap Ali.

kpkPlt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Moh Ainul Yaqin)

Pihaknya menghormati upaya banding yang dilakukan Kompol Rossa. Ali mengaku menyerahkan keputusan selanjutnya ada di tangan Jokowi.

"Karena ini ketentuan UU yang ada, setiap masyarakat, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita hormati proses tersebut," kata dia.

Namun, Ali enggan membeberkan kejelasan di mana tempat Kompol Rossa kini bekerja. Menurutnya, hal itu dikarenakan proses banding yang bersangkutan masih berjalan.

Baca juga: KPK Siap Diseret Kompol Rossa ke Pengadilan

Sebelumnya, pimpinan KPK menolak surat keberatan yang dilayangkan Kompol Rossa mengenai pengembaliannya ke Korps Bhayangkara. 

Menurut Ali, KPK telah membalas surat keberataan Kompol Rossa pada Kamis, 20 Februari 2020.

"Informasinya memang sudah diterima oleh yang bersangkutan. Pada prinsipnya (surat) keberatan dari Mas Rossa tersebut tidak dapat diterima," kata Ali, Senin, 24 Februari 2020.

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik, lantaran masa tugasnya di KPK masih berlaku hingga September 2020. Terlebih, Polri sebenarnya telah membatalkan penarikan Kompol Rossa.

Kompol Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. []

Berita terkait
3 Hal Tersirat Kompol Rossa, Nasibnya Terlunta-lunta
Ada tiga alasan tersirat dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti yang didepak Firli Bahuri ke institusi Polri.
Kompol Rossa Bisa Seret Firli Bahuri ke Pengadilan
Guru besar hukum tata negara Universitas Jenderal Soedirman Muhammad Fauzan menilai Kompol Rossa bisa menyeret Ketua KPK Firli Bahuri ke pengadilan
Kompol Rossa Ajukan Surat Keberatan ke Firli Bahuri
Penyidik KPK Kompol Rosa Purbo Bekti resmi melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pengembaliannya ke Polri.