Nasib Eks Buruh di Belawan, PHK dan Hak Tak Dibayar

Seratusan eks buruh bongkar muat di Belawan dilakukan pemutusan hubungan kerja. Namun hak-hak mereka selama bekerja tak dibayarkan.
Puluhan mantan pekerja Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan, ketika di Mapolda Sumut, Senin, 7 September 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Seratusan eks buruh yang bekerja di Koperas Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Upaya Karya Belawan, dilakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sejak 2017. Namun hak-hak mereka selama bekerja yang dipotong pihak koperasi tak dibayarkan.

Terungkap ketika mereka mendatangi Markas Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Senin, 7 September 2020. Para eks buruh yang datang ke sana rata-rata sudah bekerja lebih dari 30 tahun.

"Kalau kami sudah bekerja di atas 30 tahun. Sudah berapa uang kami yang dipotong pengurus Koperasi TKBM. Setelah kami di-PHK, pesangon kami juga tidak dibayarkan pihak koperasi," kata Edwinsyah Lubis, saah seorang eks buruh TKBM Belawan kepada Tagar.

Dia bersama ratusan buruh lainnya mengaku mendatangi Polda Sumut memohon keadilan dan kepedulian Kepala Polda Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin. Konon saat ini kata Edwinsyah, kondisinya sudah uzur, dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Bahkan sudah banyak dari kami yang telah meninggal dunia, tapi sampai hari ini hak pesangon dan biaya perumahan belum juga didapatkan. Kami memohon agar Bapak Kapolda Sumut melihat nasib kami," tuturnya.

Penuturan Edwinsyah, dia sudah lama memperjuangkan haknya. Hingga terbit rekomendasi agar pengurus koperasi membayarkan pesangon. Namun, mereka tidak kunjung merealisasikannya.

"Kami menuntut hak kami yang selama ini dikangkangi pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya. Kami sudah ke mana-mana. Dinas Ketenagakerjaan, dan Badan Otoritas Pelabuhan Belawan, mereka menjanjikan akan membayar. Anehnya, saat digelar rapat, pihak Dinas Ketenagakerjaan tidak hadir, hanya dihadiri Dinas Koperasi. Saya sudah 42 tahun bekerja di sana," ungkapnya.

Dia mengaku uang simpan pinjam di Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan juga tidak bisa diambil. Mereka tidak tahu apa penyebabnya.

"Sudah puluhan tahun kami kerja. Uang simpan pinjam kami tidak bisa diambil. Padahal pemotongan dari hasil kerja kami dilakukan oleh koperasi. Per kapal dan per satu ton. Kalikan berapa ton per hari, berapa banyak kapal. Ada juga pemotongan wajib Rp 15 ribu per bulannya," terangnya.

Hotlan Hutabarat, eks buruh lainnya juga menceritakan kesedihan serupa. Sejak di-PHK Koperasi TKBM Upaya Karya, semua haknya belum diberikan pihak manajemen.

"Saya sejak tahun 2017 di-PHK, sudah diberhentikan Koperasi TKBM. Tapi semua hak kami, belum diberikan, pesangon dan lainnya. Kami sudah ke Jakarta dan menjumpai Dirjen Perhubungan Laut, bahkan sudah diberikan rekomendasi sama kami, agar pesangon itu diselesaikan Otoritas Pelabuhan Belawan dengan segera tanpa ada persoalan. Tapi sampai sekarang belum juga selesai, sudah ada dua tahun rekomendasi itu belum dijalankan," ungkap Hotlan.

Eks Pekerja di BelawanMantan pekerja Koperasi TKBM Upaya Karya Belawan, ketika di Mapolda Sumut, Senin, 7 September 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Selain itu, mereka juga sudah bertemu dengan Kepala Polda dan DPRD Sumut. Akan tetapi, pihak Koperasi TKBM Upaya Karya tidak peduli dengan rekomendasi pembayaran.

"Kalau DPRD Sumut keluarkan rekomendasi agar pesangon dibayarkan, kalau ke Polda Sumut, sampai saat ini laporan kami belum juga ditindaklanjuti. Kami minta kepada penegak hukum, agar membantu kami. Tolonglah kepada petinggi di negara ini, agar persoalan kami ini dengan sesingkatnya diselesaikan. Saya sudah 41 tahun bekerja di Koperasi TKBM Upaya Karya ini," tuturnya.

Ratusan massa eks buruh Koperasi TKBM Upaya Karya telah melaporkan dugaan penipuan penggelapan yang diduga dilakukan pengurus koperasi, sesuai dengan nomor laporan: STTLP/975/VI/2020/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 5 Juni 2020.

Jika ada bukti dilakukan pemotongan yang dilakukan pihak terlapor kepada pelapor, maka akan kami tindak lanjuti lagi

Sayangnya, belum ada tindak lanjut laporan itu. Kepolisian yang menangani kasus ini pun berkilah, menyebut laporan tidak ada pidananya.

Horas Hugo Gultom sebagai pelapor sekaligus perwakilan dari ratusan eks buruh TKBM Upaya Karya membenarkan telah melaporkan pengurus koperasi ke Polda Sumut.

"Jadi, kami datang ke sini untuk menindaklanjuti laporan kami. Sebab laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pengurus Koperasi TKBM Upaya Karya belum juga ditindaklanjuti. Laporan sudah berjalan lebih dari dua bulan," kata Horas.

Dugaan penipuan dan penggelapan oleh pengurus koperasi, di antaranya dana perumahan, pemotongan pesangon dan dana simpan pinjam, selama bekerja sebagai buruh bongkar muat.

"Jadi kami ingin memastikan laporan yang belum ada kepastiannya. Dugaan penipuan dan penggelapan dana perumahan, pemotongan pesangon, dana simpan pinjam. Sampai sekarang belum ada kepastian," katanya.

Massa telah bertemu dengan penyidik yang menangani laporan mereka. Jawaban yang didapat katanya masih menunggu informasi dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

"Kenapa setelah kami ke Polda Sumut, baru dapat kabar masih menunggu Disnaker, sudah berbulan-bulan soalnya," tuturnya.

Selain itu, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepolisian terhadap pelapor juga penuh kejanggalan. Sebab, mereka menyatakan laporan korban tidak ada pidananya.

"SP2HP dikeluarkan oleh penyidik Subdit I Kamneg Polda Sumut, tertanggal 3 Juli 2020 sangat janggal. Dalam poin ke empat, mereka menyebut bahwa laporan yang kami buat tidak ada unsur tindak pidananya. Kami kecewa, kenapa polisi mengatakan tidak ada unsur pidananya, harusnya mereka memanggil pihak pengurus koperasi dan meminta sejumlah dokumennya," ungkapnya.

Pengakuan Horas Hugo, mereka siap membuktikan dugaan pemotongan yang telah dilakukan pengurus koperasi. Mereka juga meminta agar kepolisian profesional.

"Kami masyarakat miskin, sudah tidak bekerja lagi, kami sudah di-PHK. Kami berharap agar kepolisian menolong kami, agar profesional menangani laporan kami ini," tandasnya.

Kepala Subdit I Kamneg, Ditreskrimum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Jistoni Naibaho membenarkan bahwa dalam SP2HP yang diterima Horas Hugo bahwa laporannya itu belum ditemukan fakta-fakta mengarah ke penipuan dan penggelapan.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan dan fakta-fakta yang kami dapatkan bahwa laporan pengaduan yang dilaporkan Horas Hugo Gultom belum ditemukan unsur pidana. Jika ada bukti dilakukan pemotongan yang dilakukan pihak terlapor kepada pelapor, maka akan kami tindak lanjuti lagi," terangnya.[]

Berita terkait
Penggelapan Dana Eks Pekerja Koperasi di Belawan
Puluhan mantan pekerja di Pelabuhan Belawan mengaku kecewa dengan penyidik Polda Sumut yang belum menuntaskan kasus dugaan penipuan.
Polisi Belawan Medan Tembak Kaki Residivis Perampok
Polres Pelabuhan Belawan menembak kaki residivis perampokan karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan dibekuk.
Gubsu Edy Ajak Pelindo Beresi Kampung Kumuh Belawan
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa kehadiran Pelindo I harus bisa membangun dan mensejahterakan masyarakat Belawan.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.