Untuk Indonesia

Nasib Driver Online Jika Masuk Sistem Angkutan Umum

Demo driver ojek online menuntut dimasukkannya ojek online dalam sistem angkutan umum, relevankah? Apa dampaknya bagi masa depan mereka sendiri?
Ilustrasi - Pengemudi Ojek Online. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Oleh: Ki Darmaningtyas*

Pertanyaan mendasar bila tuntutan driver ojek online agar sepeda motor dimasukkan ke dalam sistem angkutan umum adalah: Apakah setelah menjadi angkutan umum, nasib driver ojek online akan jadi lebih baik dari sekarang?

Bagaimana mekanisme pengelolaannya? Karena kalau sebagai angkutan umum maka harus masuk ke dalam badan hukum. Siapa yang menjadi badan hukumnya dan bagaimana hubungan antara driver dan badan hukum tersebut? Kalau ternyata keduanya tidak menghasilkan driver ojek online lebih sejahtera, mengapa harus memaksakan diri menjadi angkutan umum?

Boleh jadi disebabkan mereka kurang memahami aturan atau kurang memahami risiko-risiko.

Demo Ojek OnlinePengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. Mereka meminta payung hukum atau legalitas mengenai profesi mereka kepada pemerintah dan menuntut adanya evaluasi tarif. (Foto: Antara/Aditya Pradana Putra)

Tuntutan untuk menjadi angkutan umum itu relevan bila operasional ojek online dilarang sehingga butuh legalitas agar tidak dilarang. Sedangkan yang terjadi di Indonesia, ojek online tidak dilarang bahkan sudah dipayungi peraturan menteri perhubungan. Karena tidak dilarang dan sudah ada peraturan menteri perhubungan, maka tuntutan legalitas sebetulnya tidak relevan lagi.

Adanya demo driver ojek online yang menuntut dimasukkannya ojek online dalam sistem angkutan umum, boleh jadi disebabkan mereka kurang memahami aturan atau kurang memahami risiko-risiko atau implikasi politis dan ekonomi dijadikannya sepeda motor sebagai angkutan umum.

Sebab kalau dipahami implikasi politik dan ekonominya dengan menjadikan motor sebagai angkutan umum, maka tidak perlu tuntutan untuk memasukkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Saya kira sampai kapan pun masyarakat akan sepakat bahwa pelayanan angkutan umum harus memenuhi aspek keselamatan keamanan dan kenyamanan. 

Pertanyaannya adalah apakah ketika sepeda motor itu menjadi angkutan umum yang sah, otomatis memberikan jaminan atas keselamatan keamanan dan kenyamanan dengan yang sekarang ini? Kalau tidak, lalu nilai plus apa yang diperoleh baik oleh driver ojek online sendiri maupun oleh masyarakat dengan dijadikannya motor sebagai sarana angkutan umum yang sah?

*Direktur Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Jakarta

Baca juga:

Berita terkait
Gojek Siap Akuisisi 5 Persen Saham Blue Bird
Perusahaan rintisan teknologi, Gojek, siap mengakuisisi 5 persen saham milik PT Blue Bird Tbk dengan nilai sekitar Rp 420 miliar.
Pengguna Gojek Galang Donasi Bantu Korban Banjir
Penggalangan dana bantuan bagi korban banjir di Jakarta dan sekitarnya via aplikasi Gojek mencapai Rp 15 juta.
Akun Gojek Diretas, Maia Curhat di Instagram
Musisi sekaligus selebritas Indonesia Maia Estianty mengeluhkan kejadian buruk yang menimpa dia saat memesan makanan melalui fitur GoFood.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.