Pangkep - SH, 20 tahun, gadis asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, bernasib buruk usai menonton film dewasa bersama mantan, DA, 17 tahun. Di bawah ancaman, ia dipaksa melayani nafsu teman-teman DA.
Kepala Polres Kepulauan Pangkep Ajun Komisaris Besar Polisi Ibrahim Aji mengungkapkan seluruh terduga pelaku kejahatan seksual tersebut berhasil diringkus. Pelakunya ada empat, yakni DA, MA, 30 tahun; WA, 30 tahun, dan MY, 28 tahun.
"Mereka kami tangkap di rumahnya masing-masing dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ibrahim Aji di Mapolres Pangkep Kamis 6 Agustus 2020.
Ibrahim menjelaskan peristiwa pahit SH dialami pada Sabtu, 1 Agustus 2020. Antara korban dan para tersangka sebenarnya saling kenal atau berteman. Bahkan, salah satu pemuda, DA diketahui mantan pacar dari SH sendiri.
Korban dipaksa dan diancam akan disebar rekaman video tak senonohnya jika tidak mengikuti permintaan para pelaku.
Bermula dari SH yang dijemput oleh mantannya untuk melakukan hiburan di salah satu tempat karaoke di Pangkep. Keduanya kemudian bernyanyi bareng bersama teman-teman DA. Puas bernyanyi, DA kemudian membawa SH ke salah satu rumah temannya di Kecamatan Bungoro.
Baca juga:
- Viral Gadis Pangkep Menikahi Pria Tua
- Pengakuan Pemuda Malang Berbuat Asusila ke Ibu Dosen
- Fakta-fakta Penganiayaan Remaja Gadis di Padang
Selanjutnya, DA mengajak SH nonton film dewasa di rumah itu. Hingga berlanjut adegan nyata seperti film yang baru saja mereka tonton. Ternyata, drama pergaulan bebas itu menjadi jebakan bagi SH.
Diam-diam, teman DA merekam adegan hot SH dengan mantannya. Selesai dengan sang mantan, gadis itu akhirnya diminta menuruti keinginan syahwat dari tiga kawan DA. Dan di bawah ancaman video akan disebar, SH menuruti secara bergiliran nafsu para pemuda itu.
"Korban dipaksa dan diancam akan disebar rekaman video tak senonohnya jika tidak mengikuti permintaan para pelaku. Sehingga terjadilah peristiwa itu," ujar Ibrahim.
Kini empat pemuda pelaku kejahatan asusila itu meringkuk di tahanan Mapolres Pangkep. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Keempatnya disangka melanggar pasal 285 jo pasal 55, 56 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara. []