Nasib Bocah Sopiri Mobil Menabrak Tewaskan Pemotor di Bantul

Bocah menyopiri mobil menabrak pengendara hingga meninggal di Bantul, Yogyakarta. Saat ini si bocah menjadi saksi, tapi berpeluang jadi tersangka.
Bocah yang menyopiri mobil pikap usai terlibat kecelakaan yang menyebabkan pengendara motor meninggal di Bantul, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Bantul - Bocah di bawah umur menyopiri mobil pikap menabrak pengendara motor hingga meninggal di Jalan Parangtritis, Dusun Tanjungkarang, Patalan, Kepanewon Jetis, Bantul, Yogyakarta pada Sabtu, 28 November 2020. Bocah yang diketahui bernama Faisol, 15 tahun, saat ini masih sebagai saksi, namun terancam ditingkatkan menjadi tersangka.

Dalam kejadian tersebut, Faisol menyopiri Pikap Mitsubishi dengan nomor polisi AB 8485 AT dan menabrak pengendara sepeda motor bernama Gino Naryo, 55 tahun, warga Dusun Tanjungkarang Rt 25, Desa Patalan, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Pengendara Honda Beat nomor polisi AB 6304 RJ ini sempat dilarikan ke rumah sakit namunnya nyawanya tidak tertolong.

Baca Juga:

Kepala Unit Laka lantas Polres Bantul Inspektur Satu (Iptu) Maryono mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara usai insiden nahas tersebut. Jika bocah tersebut terbukti memenuhi adanya unsur kelalaian, status saksi akan berubah jadi tersangka.

“Mengarah ke sana (tersangka) apabila terpenuhi unsur kelalaiannya,” kata Iptu Maryono kepada Tagar saat dikonfirmasi. Minggu, 29 November 2020. 

Iptu Maryono mengungkapkan, bocah tersebut memang sudah bisa mengemudikan mobil. Namun yang bersangkutan belum memiliki atau mendapat surat izin mengemudi (SIM). “Yang jelas anak ini bisa menyetir sendiri,” katanya. 

Kecelakaan di BantulKondisi pikap usai menabrak pengendara motor kemudian terjatuh ke parit di Jalan Parangtritis, Patalan, Jetis, Bantul, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Adapun unsur kelaian yang dimaksud antara lain, pengemudi pikap diduga kurang hati-hati ketika berkendara, tidak menaati aturan dan tata cara berlalu lintas, kurang kosentrasi atau terganggunya konsentrasi yang bisa disebabkan karena minuman beralkohol, atau aktivitas lain saat mengemudi. 

Mengarah ke sana (tersangka) apabila terpenuhi unsur kelalaiannya.

Untuk mengetahui hal tersebut, pihaknya terus mendalami penyelidikan perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian. “Ini masih kami lakukan penyelidikan kalau pengemudi tersebut terpenuhi unsurnya patut disangkakan,” ucapnya.

Baca Juga:

Nantinya, jika terbukti bersalah, bocah yang diketahui berasal dari Madura ini terancam pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan masih di bawah umur dan berstatus pelajar, hukuman pidana yang berlaku adalah deversi. “Yang bersangkutan masih di bawah umur. Sehingga terhadap pasal 310 masih bisa diupayakan deversi,” ujarnya.

Kecelakaan di BantulKondisi pikap usai menabrak pengendara motor kemudian terjatuh ke parit di Jalan Parangtritis, Patalan, Jetis, Bantul, Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

Insiden ini bermula saat sepeda motor yang dikendarai Gino melaju dari arah utara menuju ke arah selatan dengan kecepatan sedang. Motor hendak belok kanan ke arah barat. Di waktu yang bersamaan dari arah yang sama yaitu dari arah utara menuju ke arah selatan melaju mobl Pikap Mitsubhisi AB 8485 AT dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga:

Faisol, pengemudi tidak bisa mengendalikan kendaraannya langsung menabrak sepeda motor tersebut. Pengendara motor Gino Naryo dan motor yang dinaikinya terseret kemudian jatuh terpental. Mobil pikap terus melaju kemudian menabrak pagar dan jatuh terbalik ke parit di sisi jalan. "Laju mobil pikap tidak terkendalikan sehingga menabrak pagar dan jatuh terbalik ke parit,” kata Iptu Maryono.

Akibat insiden ini, selain menyebabkan korban jiwa, mobil pikap mengalami kerusakan ringsek body pada bagian kabin depan dan bak belakang. Sedangkan Honda Beat mengalami kerusakan ringsek body pada bagian belakang. Total kerugian ditaksir jutaan rupiah. Saat ini pihak kepolisian melakukan tindakan mencatat saksi dan mengamankan barang bukti yang ada. []

Berita terkait
Sehari Tiga Kecelakaan di Bantul, Satu Tewas dan Lokasinya
Di Bantul, Yogyakarta, dalam sehari terjadi tiga kecelakaan pada Jumat, 27 November 2020. Satu tewas dan lainnya luka-luka. Berikut tiga lokasinya.
Dua Motor Kecelakaan di Jalan Raya Srandakan Bantul
Dua motor terlibat kecelakaan di Jalan Raya Srandakan, Bantul, Yogyakarta. Tidak ada korban jiwa, namun para korban harus dilarikan ke rumah sakit.
Kondisi Kecelakaan Adu Banteng Dua Mobil di Kulon Progo
Kecelakaan adu banteng dua mobil terjadi di Jalan Jogja-Wates, Sentolo, Kulon Progo, Yogyakarta. Dua mobil ringsek.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.