Nasdem: Jangan Minta Presiden Intervensi Kasus Novel Baswedan, Berbahaya

'Kalau semua ke presiden, terus institusi hukum kerjanya apa? Lagipula jangan minta presiden intervensi, berbahaya ke depan.'
Novel Baswedan tiba di Gedung KPK pada Kamis (22/2), pasca-sepuluh bulan menjalani rangkaian operasi mata di rumah sakit di Singapura. (Foto: Tagar/Gilang)

Jakarta, (Tagar 3/12/2018) - Ketua DPP Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai tuntutan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo tidak tepat. 

Menurut Irma, tuntutan penyelesaian kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan itu, seharusnya ditujukan pada institusi penegak hukum.

"Mereka salah aspirasi, harusnya ke Polri bukan presiden, silakan ke institusi hukum yang berwenang," ujarnya kepada Tagar News, Senin (3/12).

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjelaskan, tidak semua kasus harus minta penyelesaian dari Jokowi. Sebab mengintervensi sebuah kasus akan membahayakan dirinya sebagai seorang kepala negara.

"Kalau semua ke presiden, terus institusi hukum kita kerjanya apa? Lagipula jangan minta presiden intervensi, berbahaya ke depan, bisa jadi preseden buruk," tegasnya.

Jika benar-benar menginginkan penyelesaian kasus Novel, sekali lagi ia menilai semestinya ditujukan pada Kapolri, baru ditembuskan pada Presiden. 

"Desak Kapolri dan CC-nya presiden itu baru benar," ujar Anggota Komisi IX itu.

Baca juga: Pegawai KPK Sebut Jokowi Menghindar dari Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Kembali BekerjaKetua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo (kanan) bersama Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kiri) membacakan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo saat acara penyambutan Novel kembali aktif bekerja, di pelataran gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang. (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)

Sama-sama di Partai Nasdem, Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi pun memandang tuntutan Wadah Pegawai KPK kepada Presiden salah alamat.

"Menurut saya memang itu salah alamat. Bukan kenapa presiden yang didesak. Hal-hal yang teknis, ditangani oleh lembaga-lembaga di bawah," terang dia kepada Tagar News, Senin (3/12).

Persoalan yang menyangkut teknis, perlu diselesaikan oleh lembaga teknis juga. Karena kasus Novel berhubungan dengan hukum, maka yang perlu menangani adalah lembaga penegak hukum. Jangan sedikit-sedikit dilimpahkan kepada presiden.

"Maka yang perlu didesak adalah lembaga teknis yang menangani penegakan hukum, bukan presiden. Jangan sedikit-sedikit langsung presiden," tukasnya.

Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK menyampaikan tuntutan dan menagih janji kepada Presiden Jokowi, bertepatan dengan 600 hari kasus penyerangan Novel Baswedan.

Mereka menilai, sejak terjadi pada 11 April 2017, belum ada titik terang terkait pelaku di balik penyiraman air keras yang menyebabkan kerusakan pada mata penyidik senior KPK tersebut. 

Sementara Jokowi pada saat touring ke Pelabuhan Ratu (8/4/2018), sempat memberikan statemen mengenai kasus yang menimpa Novel Baswedan.

"Saya masih menunggu semuanya dari Kapolri. Kalau Kapolri sudah angkat tangan, baru. Sekarang Kapolri masih sangat bersemangat memecahkan kasus Novel Baswedan," ucap Jokowi saat itu. (Reza Antares P)

Berita terkait