Narkoba Sitaan Polda Papua Dimusnahkan, 3 Tersangka Warga PNG

Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan 5,4 Kg ganja dan sabu seberat 279,28 gram. Tiga tersangka warga Papua New Guinea.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja di Jayapura, Rabu 11 November 2020. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua memusnahkan 5,4 Kg ganja dan sabu seberat 279,28 gram, hasil pengungkapan sejak September 2020 lalu.

Total 17 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan yang digelar di Kota Jayapura, Rabu 11 November 2020. Tiga di antaranya adalah warga negara Papua New Guinea (PNG).

Lapas Narkotika Doyo akan menjadi atensi kami untuk pengungkapan berikutnya. Mengingat sabu selama ini diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas.

Adapun 16 tersangka kepemilikan ganja ditangkap berdasarkan 16 laporan polisi. Ganja itu seluruhnya berasal dari PNG. Identitas para tersangka yakni PW, JT, TL, MA, RE, KR, TAI, AS, BU, MM, EK, DW, JB, AM, RS dan PI.

Sementara, barang bukti sabu dikuasai oleh Abdul Latif Tallamma. Barang itu didatangkan dari Makassar dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

"Ada juga kurir yang mengantarnya dengan menumpang kapal laut tujuan Jayapura. Ini masih kami kembangkan," kata Wakil Direktur Narkoba Polda Papua AKBP Supriagung kepada wartawan di markasnya.

Dia mengatakan, tersangka kepemilikan sabu tersebut ditangkap pada 8 Oktober 2020 lalu. Berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Demikian juga berkas perkara dengan tersangka warga PNG inisial PW, JT dan TL, serta tersangka kepemilikan ganja lainnya.

Di hadapan media, sabu dan ganja itu diuji oleh tim Laboratorium Forensik Polda Papua. Mereka menggunakan cairan Simon A, B dan Marquis serta fast blue untuk memastikan kemurnian sabu dan ganja. Semua barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dan direbus.

Tersangka kemepilikan sabu isinial ALT dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

"Sementara enam belas tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Robinson Siregar mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditpolair Polda Papua dalam memutus penyelundupan ganja ke Jatapura melalui perairan laut PNG.

"Lapas Narkotika Doyo akan menjadi atensi kami untuk pengungkapan berikutnya. Mengingat sabu selama ini diduga kuat dikendalikan dari dalam Lapas ini," ujar Siregar. []

Berita terkait
Cek Fakta: Pesawat Hercules TNI AU Jatuh di Papua itu Hoax
Marsekal Pertama TNI Budi Achmadi, menegaskan berita tentang pesawat transport berat C-130 Hercules jatuh adalah tidak benar atau "hoax".
Tim Eks Pemain Liverpool dan Man Utd Tertahan di Papan Bawah
Brighton & Hove Albion, tim yang diperkuat eks pemain Liverpool dan Manchester United, gagal menang di kandang sendiri. Tim ditahan Burnley.
Kembali, TNI Gugur Ditembak KSB di Intan Jaya Papua
Kontak tembak yang berujung jatuhnya korban jiwa kembali pecah di Distrik Sugapa. Ini identitas TNI yang gugur
0
Investasi Sosial di Aceh Besar, Kemensos Bentuk Kampung Siaga Bencana
Lahirnya Kampung Siaga Bencana (KSB) merupakan fondasi penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Seperti yang selalu disampaikan Mensos.