Narkoba Marak di Sumut, Komisi III Panggil 4 Pejabat Ini

Permasalahan narkotika semakin parah di Sumatera Utara, membuat rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) cenderung over kapasitas.
Anggota DPR RI dari Komisi III, Hinca Panjaitan.(Foto : Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Komisi III DPR RI, akan memanggil Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk membahas permasalahan narkotika.

"Iya, kami akan memanggil Menkumham, Menkopolhukam, Kajagung dan Kapolri untuk membahas narkotika yang meresahkan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), bukan hanya di Sumut, daerah lain juga peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan. Sehingga keempatnya harus dipanggil bersamaan untuk dilakukan rapat di Komisi III," kata Hinca Panjaitan, anggota DPR, Komisi III, ketika melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Medan, Kamis, 13 November 2020.

Kami akan memanggil Menkumham, Menkopolhukam, Kajagung dan Kapolri untuk membahas narkotika yang meresahkan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Rapat itu nantinya akan membahas mengantisipasi peredaran narkoba, anggaran dan proses penahanannya di rumah tahanan. Sebab, karena maraknya kasus narkoba, membuat rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) cenderung over kapasitas.

"Bagaimanapun narkoba ini harus diberantas bersama-sama. Jadi kedatangan kami ke Polda Sumut untuk membahas permasalahan narkoba dan penanganannya, selain itu membahas pemilihan kepala daerah (Pilkada), rutan over kapasitas dan penanganan Covid-19. Kami berharap situasi Kamtibmas di sini dapat terus terkendali," katanya.

Baca juga: Bawa 81 Kg Sabu, Polisi Tembak Mati Tekong Kapal di Aceh

Selain itu, anggota DPR Fraksi Demokrat ini juga menyebut bahwa 74 persen tahanan yang ada di rutan dan lapas di Sumut karena tersandung kasus narkotika. Dia meminta agar kepolisian jangan hanya menangkap pemakai, tapi harus bandarnya juga.

"Kami sarankan kejar bandarnya, karena kalau penggunanya saja dikumpulin itulah jadi kapasitas. Karena kepolisian yang lidik dan sidik, kalau pengguna itu harus di proses hukum, lalu rehab tapi tidak boleh dilepas sehingga tidak masuk ke lapas dan rutan," katanya. []

Berita terkait
Polda Sumut Rebus 151 Kg Sabu, Sebanyak 1,5 Juta Jiwa Selamat
Seluruh barang bukti itu didapat dari 53 tersangka, dan 31 kasus. Masuk ke Sumatera Utara melalui jalur perairan dan darat.
Pelanggan PDAM Tirtanadi Dirugikan, DPRD Sumut Diminta Peka
Air PDAM Tirtanadi ke pelanggan kotor dan berbau. DPRD Sumut didesak jemput bola menyelesaikan masalah ini.
Tergiur Ajakan Seks Janda Muda, Pemuda Sumut Tewas Dibunuh
Seorang pemuda di Sumatera Utara (Sumut), tewas dibunuh setelah tergiur rayuan janda muda berusia 17 tahun yang menawarkan berhubungan badan.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.