Makassar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Firdaus Dewilmar menilai pemerintah seharunya memberikan bantuan terhadap para narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat ini, setelah wabah Covid-19 melanda Indonesia.
Inikan masalah hak mereka, apalagi belum tentu dengan status napi mereka akan diterima kerja.
Pasalnya, kata Firdaus, mereka ini rata-rata keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak memiliki kemampuan yang mumpuni setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat sekitarnya, sehingga pemerintah harus memberikan bantuan, apalagi dalam kondisi saat ini.
"Inikan masalah hak mereka, apalagi belum tentu dengan status napi mereka akan diterima kerja. Apalagi situasinya sekarang ada pembatasan sosial. Jadi semuanya harus diperhatikan," kata Kajati Sulsel, Selasa 8 April 2020.
Tak hanya itu berkaitan dengan dengan bebasnya para napi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta data sejumlah narapida baik dari Rutan maupun Lapas. Hal itu menurut Firdaus untuk memastikan para napi yang mendapatkan bebas bersyarat baik itu asimilasi dan integrasi betul-betul melakukan isolasi mandiri.
Pengawasan terhadap para narapidana ini akan sulit jika pihaknya tidak berkoordinasi dengan pihak Rutan maupun Lapas untuk mengawasi para napi tersebut.
Baca juga: KPK Apresiasi Jokowi yang Ogah Bebaskan Napi Koruptor
"Supaya kita tau, apa benar napi-napi ini melakukan isolasi mandiri di rumahnya. Jangan sampai mereka malah ke daerah. Makanya mereka harus diawasi," tuturnya.
Kajati Sulsel telah mengimbau para kepala kejaksaan negeri agar segera berkoordinasi dengan pihak Rutan dan Lapas di wilayahnya masing-masing.
"Saya sudah instruksikan kepada kejari-kejari agar terus berkoordinasi dengan Lapas dan Rutan di wilayahnya masing-masing. Kami minta mereka ikut memantau dan mengawasi para napi tersebut," ujarnya. []
Baca juga: Kasihan Koruptor, Jokowi: Pembebasan untuk Napi Umum