Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon, Pulanglah

Para narapidana kabur dari Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, diimbau menyerahkan diri.
Bagian depan Rutan Lhoksukon hancur saat rusuh terjadi pada Minggu 16 Juni 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Aceh Utara - Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara Iskandar mengimbau para narapidana yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, untuk menyerahkan diri.

"Kami mengimbau kepada saudara kami yang lari dari Rutan Lhoksukon untuk kembali. Lari dari tanggung jawab kesalahan tidak akan menyelesaikan permasalahan, malah akan menambah masalah lainnya," kata Iskandar, Rabu 19 Juni 2019.

Menurut Iskandar, para narapidana tetap tidak akan mendapatkan ketenangan dan selalu dibayangi rasa takut. Untuk itu YARA akan memfasilitasi narapidana yang mau kembali.

Berita sebelumnya: Satu Napi Rutan Lhoksukon Ditemukan Meninggal

"Untuk mereka yang akan kembali tetapi khawatir akan mendapatkan sanksi, kami akan fasilitasi dan mendampingi agar pihak Lapas tidak memberikan sanksi bagi yang secara sadar ingin kembali, dan dapat menghubungi kami di Unit Layanan Publik YARA (Aceh Quick Response) di nomor: 0811 6822 414," terang Iskandar.

Selain itu, bagi yang masih berstatus tahanan dan masih dalam proses hukum, YARA akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma.

"Kami juga akan memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada mereka yang masih berstatus tahanan dan masih menjalani proses hukum, jadi tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pendampingan secara hukum jika kembali," katanya.

Apalagi kata Iskandar di jajaran Direktorat Pemasyarakatan saat ini, telah komit dalam revitalisasi pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan. Bukan hanya pembinaan mental dan perilaku saja, tapi juga ada program pembinaan keahlian.

"Setelah para warga binaan ini keluar dari Lapas mereka tidak lagi melakukan kesalahan dan juga punya bekal keahlian untuk hidup," katanya.

Berita sebelumnya: 73 Narapidana Kabur Saat Rusuh di Rutan Lhoksukon

Seperti diberitakan sebelumnya, Rutan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara rusuh pada Minggu 16 Juni 2019 sekitar pukul 15.45 WIB. Kerusuhan itu menyebabkan sejumlah fasilitas rutan hancur.

Selain fokus mengejar narapidana yang kabur, saat ini polisi juga sedang melakukan penyelidikan penyebab kerusuhan itu.

Kerusuhan rutan di Aceh bukan kali pertama. Sebelumnya, pada Senin 3 Juni 2019, kerusuhan juga terjadi di Rutan Kelas II B Sigli, Kabupaten Pidie. Akibatnya sebanyak tujuh narapidana kabur. Dari tujuh yang kabur tiga di antaranya berhasil diamankan kembali oleh personel gabungan. []

Berita sebelumnya: Rusuh di Rutan Lhoksukon Ulah Seorang Narapidana

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.