Yogyakarta - Joko Sumardi, 38 tahun, berstatus nara pidana (napi) di lembaga permasyarakatan (Lapas) Sibolga, Sumatera Utara, kembali berurusan dengan polisi. Meski di balik jeruji besi, dia sukses melakukan tindak kejahatan berupa penipuan.
Napi yang sedang menjalani hukuman dengan perkara pencabulan ini berhasil melakukan penipuan dengan mencatut nama seorang pejabat tinggi di Instansi TNI AAU Yogyakarta. Peristiwa penipuan dilaporkan pada Sabtu, 4 Juli 2020.
Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko mengatakan, penipuan itu dilakukan melalui online yang menimpa salah satu anggota keluarga yang namanya dicatut oleh pelaku. Tak tanggung-tanggung, Joko berhasil menggasak uang sebesar Rp 20 juta.
"Korban berhasil tertipu lantaran pelaku menggunakan foto profil WhatsApp dengan foto pejabat TNI tersebut. Jadi modusnya pakai foto pejabat yang dicatut namanya," kata Surdjarwoko kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin, 20 Juli 2020.
Aksi penipuan tersebut, kata Surdjarwoko tentu tidak dilakukan seoarang diri mengingat Joko masih berada di dalam lapas. Petugas juga menangkap tersangka lain, yakni Endang Suginingsih, 41 tahun, warga Kampung Rakyat, Kabupaten Labungan Batu Selatan, Sumatera Utara.
Korban berhasil tertipu lantaran pelaku menggunakan foto profil WhatsApp dengan foto pejabat TNI tersebut. Jadi modusnya pakai foto pejabat yang dicatut namanya.
"Hubungan kedua tersangka adalah keponakan dan tante. Tersangka utamanya di lapas yang mencari korban, sementara tugas tante menerima uang yang diteransfer korban," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penipuan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali. Joko yang menjadi pelaku utama dalam aksi penipuan gencar berselancar menggunakan media sosial demi mendapat data-data pejabat yang dicatut namanya untuk melakukan penipuan.
Lebih lanjut, dengan keahliannya bermedia sosial, Joko berhasil melacak nomor telpon keluarga korban. Lalu meminjam sejumlah uang untuk kepentingannya pribadi. Untuk menyakinkan korbannya, Joko juga menggunakan foto profil pejabat tersebut. "Tersangka ternyata menyelundupkan handphone dari dalam lapas," katanya.
Setelah berhasil memperdaya korban, Joko meminta korban mentransfer uang tersebut lewat rekening yang dikirim. Sekali dayung, uang Rp 20 juta itu langsung berpindah ke tangan tersangka Endang yang sudah bekerja sama dengan Joko.
Kedok busuk Joko terungkap ketika ia kembali meminta pinjaman terhadap korban. Karena curiga, korban langsung mengadu ke Polresta Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, Polresta Yogyakarta melakulan pengejaran dan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Tengah. Pasalnya nomor rekening yang korban transfer beralamat di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah.
Hasilnya, petugas menangkap tersangka Endang orang yang menggunakan nomor rekening tersebut. Kepada petugas, Endang menerangkan bahwa uang tersebut milik keponakannya alias Joko, yang merupakan napi di Lapas Sibolga. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
"Tersangka Joko beserta tantenya kemudian digelandang ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani hukuman di sini. Joko juga melanjutkan sisa hukuman sebelumnya di sini (Polresta Yogyakarta)," ujar Surdjarwoko. []