Serdang Bedagai - Kepolisian Resor Serdang Bedagai menangkap HA, 40 tahun, warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Dia ditangkap melakukan pemerasan dan meminta uang para sopir truk yang melintas tak jauh dari seputaran kediamannya. Aksi itu dilakukan mengatasnamakan organisasi bidang ketenagakerjaan.
Selain sebagai pelaku pemerasan, HA adalah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian atas kasus perampokan.
Kepala Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang, membenarkan adanya penangkapan seorang DPO kasus perampokan.
Kami berharap agar jangan ada praktik pungli di wilayah hukum Serdang Bedagai
"HA ditangkap bersama rekannya RS, 23 tahun, di Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul. Keduanya ditangkap atas kasus pemerasan. Khusus HA adalah DPO kasus perampokan," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat mengutip uang terhadap sopir truk yang melintas dengan memakai organisasi buruh angkutan. Namun setelah dicek ke Dinas Tenaga Kerja Serdang Bedagai, organisasi tersebut tidak terdaftar alias liar.
"HA merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu dia masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan," tuturnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 500 ribu, dua kwitansi pengutipan dengan stempel organisasi buruh angkutan.
HA mengaku dirinya melakukan pengutipan terhadap sejumlah kendaraan setelah melakukan koordinasi dengan pimpinan serikat kerja tempatnya bekerja.
"Dari hasil pengutipan tersebut, mereka mendapat komisi 60 persen. Sedangkan 40 persen disetorkan ke bendahara. Kami berharap agar jangan ada praktik pungli di wilayah hukum Serdang Bedagai," tandasnya.[]