Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua

Usai membakar rumah mertuanya, pelaku sempat melarikan diri agar tidak ditangkap kembali oleh polisi. Tetapi pelarian pelaku berhasil digagalkan.
Pelaku pembakaran rumah mertua di Padang, NA ditangkap Polresta Padang dan Polsek Koto Tangah. (Foto: Polsek Koto Tangah/Tagar)

Padang - Seorang narapidana asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial NA, 30 tahun, ditangkap polisi lantaran nekad membakar rumah keluarga istrinya sendiri.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/198/B/IV/2020/Sektor Koto Tangah tanggal 2 April 2020. Ia diringkus tim gabungan dari Kepolisian Resort Kota Padang dan Kepolisian Sektor Koto Tangah pada Kamis, 30 April 2020.

Pelaku menggeber kendaraannya dengan sangat kencang, namun yang bersangkutan berhasil kami tangkap lagi.

"Pelaku sempat kabur setelah membakar rumah istrinya tersebut hingga kami harus mencari yang bersangkutan di kediaman orang tuanya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat, 1 Mei 2020.

Rico mengatakan saat dilakukan upaya penangkapan di tengah jalan, NA sempat berupaya melarikan diri karena mengetahui ia tengah diburu.

"Pelaku menggeber kendaraannya dengan sangat kencang, namun yang bersangkutan berhasil kami tangkap lagi," katanya.

Dari hasil penyelidikan polisi, NA diketahui merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pencurian sejak tahun 2013. Tercatat pada tahun 2013 NA dibekuk aparat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, kemudian dalam rentang 2015 hingga 2019 terlibat dalam berbagai aksi pencurian.

"Yang terakhir dia ditahan di Pasaman Barat," katanya.

Sementara itu, Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan bahwa kejadian bermula disaat pelaku yang baru mendapatkan asimilasi pulang ke Padang untuk menemui istrinya, namun saat ia berkunjung, istrinya tak berada di rumah yang beralamat di Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.

"Karena tak kunjung bertemu, pelaku sempat ribut-ribut sebelum membakar rumahnya. Alasan lainnya karena selama ditahan, istrinya tak pernah membezuknya ke Pasaman Barat," kata Zamri saat dihubungi Tagar.

Zamri mengatakan pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolsek Koto Tangah, namun pihaknya belum mengambil langkah memeriksa kejiwaan pelaku terkait aksi bar-bar melakukan pembakaran tersebut.

"Kami belum mengarah ke sana, yang jelas pelaku sudah kami tahan," tuturnya.

Polisi tak hanya menangkap NA, barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku ikut disita dan kediaman dibakar telah dipasang garis polisi. []

Berita terkait
Lagi Santai, Jambret di Padang Ditangkap Polisi
Berdasarkan pemeriksaan polisi pelaku jambret sudah beraksi di 13 TKP di Kota Padang, Sumatera Barat.
90 Remaja Tawuran dan Balap Liar di Padang Ditangkap
Aksi tawuran dan balap liar di Kota Padang masih saja terjadi di tengah Covid-19.
Pria di Padang Nekat Maling Motor Teman Sendiri
Seorang pria di Kota Padang nekat mencuri sepeda motor milik temannya karena merasa sakit hati sering diadu domba.