Napi Asimilasi di Jogja yang Hobi Jajan Perempuan

Napi asimilasi di Yogyakarta kembali berulah. Sebulan keluar penjara kembali mencuri lima motor dan melakukan penipuan.
Kasat Reskrim Polsek Godean Inspektur Satu Eko Haryanto menunjukkan barang bukti. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Semakin banyak narapidana (napi) asimilasi yang mendapat hak bebas karena wabah virus Corona kembali melakukan tindak pidana kejahatan. Salah satunya yang dilakukan oleh ISW, 24 tahun, warga Pakuncen, Kecamaan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

ISW satu bulan bebas dari Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Kota Yogyakarta pada 2 April 2020. Usai bebas, ISW melakukan pencurian di lima lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Prambanan, Klaten, Jawa Tengah serta Wirobrajan dan Mantijeron, Kota Yogyakarta.

Selain itu, aksi terakhir yang dilakukan ISW melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Anhar Hardiana, warga Bantul pada Rabu, 29 April 2020 di wilayah Godean.

Kapolsek Godean Komisaris Polisi Paino mengatakan ISW merupakan pelaku spesialis pencurian motor. "Hasil curiannya, digunakan untuk foya-foya dan senang mendatangi tempat-tempat seks komersial," katanya kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei 2020.

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan napi asimilasi yang mendapatkan hak bebas karena virus Corona. "Ada lima TKP yang sudah menjadi objek kejahatannya. Kalau di Godean pelaku dengan kasus penipuan dan penggelapan," katanya.

Peristiwa yang terjadi di Godean, saat ISW bertemu dengan korban Anhar Hardiana pertama kali di sebuah angkingan wilayah Bantul. ISW memiliki kemampuan mudah bergaul termasuk berhasil membuat korban Anhar Hardiana terlena dengan kebaikannya.

ISW mengajak Anhar pergi berjalan-jalan ke daerah Wirobrajan, menunjukkan rumahnya. Dalam perjalanan, ISW dan korban mampir beli makanan pecel lele di wilayah Godean. ISW yang membayarnya.

Setelah makan di Godean, Iswahyudi meminta Anhar meminjamkan ponselnya untuk menghubungi temannnya. ISW berdalih ponselnya mati. Selain ponsel, ISW meminjam uang untuk membeli pulsa dan pergi menggunakan motor milik Anhar. Sementara korban Anhar ditinggal di jalan.

"Modusnya di jajanin makanan kemudian sesudah akrab barulah pelaku beraksi. Setelah diajak makan pecel lele, korban dibuang di jalan setelah pelaku mendapatkan semua hartanya," ucapnya.

Merasa telah ditipu, Anhar langsung mengadu ke Polsek Godean untuk mengusut kasus tersebut. Unit Reskrim Polsek Godean yang dipimpin Kanit Reskrim Inspektur satu Eko Hariyanto bersama tim opsnal Polres Sleman melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara.

napi asimilasi jogjaPelaku penipuan dan penggelapan saat dimintai keterangan wartawan (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Pada Sabtu, 2 Mei 2020 sekitar jam 20.30 WIB di Jalan Bantul berhasil menangkap ISW dan menyita barang bukti berupa ponsel dan satu unit sepeda motor. Selanjutnya petugas mengelandang ke Polsek Godean untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelakunya.

"Dia mengakui perbuatanya. Dia juga mengaku napi asimilasi dari Lapas wirogunan perkara pencurian dan pemberatan," kata Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto.

Menurut Eko, pelaku sudah lima kali masuk penjara. "Pertama kali pada 2012 di Wirogunan, dua kali, di Lapas Bantul, juga di Lapas luar Yogyakarta. Terakhir 2020 di Wirogunan lalu pelaku mendapat asimilasi baru keluar sebulan langsung beraksi di empat TKP," katanya.

Dari jumlah empat TKP di antaranya di wilayah Pambanan, Klaten, Wirobrajan dan Mantijeron. Sementara dari masing masing polsek sudah melakukan introgasi dan barang bukti sudah disita masing masing polsek. "Di Godean telah disita ponsel masih utuh kemudian uang sudah dibelikan baju dan celana. Dan Motor sudah ditemukan. Selanjutnya pelaku dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Pengakuan Pelaku

Sambil menundukan kepalanya di hadapan awak media, ISW mengaku kapok atas perbuatannya. "Saya kapok, enggak akan mengulangi lagi," katanya singkat.

Menurutnya, kepada calon korbannya, dirinya tidak menjanjikan apa pun saat korban mau memberikan barang berharganya. Apalagi mengancam korban, juga tidak dia lakukan. 

Timbul pertanyaan apakah pelaku Iswahyudi menggunakan mantra atau hipnotis dan semacamnya untuk menaklukkan korbannya. "Enggak ada jampi-jampi. Saya juga enggak tahu kenapa dia (korban) cepat akrab dan mudah percaya," ucapnya terus menunduk.

Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut maka tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana di atur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Aksi Napi Asimilasi Bersenjata Tajam di Yogyakarta
Napi asimilasi di Yogyakarta berulah. Mereka akan melakukan kejahata dengan senjata tajam. Namun aksinya digagalkan warga.
Napi Asimilasi di Bantul Kembali Ditangkap
Napi asimilasi di Bantul kembali ditangkap polisi setelah terpergok akan mencuri.
Napi Asimilasi Kembali Beraksi di Yogyakarta
Napi asimilasi Lapas Wirogunan Yogyakarta beraksi, mencuri motor. Napi ini sebelumnya terlibat kasus pencurian dan penjambretan di Kota Yogyakarta.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.