Nama KASBI Dicatut dalam Bahas RUU CILAKA

KASBI meradang karena nama organisasinya dinilai sudah diklaim secara sepihak oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua Umum KASBI Nining Elitos (tengah) bersama anggota KASBI (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati).

Bandung - Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia atau KASBI geram atas pencatutan nama atau klaim sepihak nama organisasi KASBI dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No.121 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Menurut Ketua Umum KASBI Nining Elitos, nama KASBI ada dalam SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No.121 tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dalam komposisi keterwakilan yang tertera dalam Pasal 3 dengan istilah anggota unsur serikat atau serikat buruh sebanyak 14 unsur (nama organisasi), dan berurutan dari nomor 20 sampai 33, dan ada penyebutan tertulis Ketua Umum KASBI pada nomor urut 27.

“Meski dalam SK tersebut terdapat penyebutan Ketua Umum KASBI, kami pastikan penyebutan tersebut diklaim secara sepihak seolah-olah KASBI terlibat dalam proses Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja tersebut,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Kamis 13 Februari 2020.

Memang sebelumnya lanjut Nining menjelaskan, beberapa kali KASBI mendapatkan undangan dari Kemenko Perekonomian sebanyak 3 kali. Mulai dari undangan lewat pesan WhatsApp Messenger langsung kepada dirinya sebagai Ketua Umum KASBI sampai surat. Undangan melalui pesan singkat Whatsapp Messenger diterima pada 13 Januari 2020 pada pukul 14.00 WIB, dan 28-29 Januari 2020 pada pukul 09.00.

“Saat itu PP KASBI menganggap bahwa sebenarnya pemerintah sudah tidak ada itikad baik dalam proses pembahasan omnibus law dan apapun sistem administrasi bersurat yang dilakukannya,” jelas Nining.

KASBI pun langsung merespon terang Nining, dengan memberikan jawaban tertulis melalui surat resmi no.001/EKS/PP-KASBI/1/2020 pada 28 Januari 2020 yang ditujukan langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan menyatakan secara tegas KASBI tidak akan hadir dalam agenda Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), karena KASBI memang menolak segala bentuk RUU Omnibus Law ini.

“Selanjutnya KASBI pun mendapatkan undangan lagi dari Kemenko Perekonomian pada 11 Februari 2020 pukul 15.00. Dari berbagai undangan tersebut penyebutan nama organisasi ada saja yang tidak sesuai, alias seperti penyebutan di dalam SK tersebut, dan kami tegaskan KASBI tidak pernah menghadiri agenda tersebut,” terang dia.

Terlepas apapun motif dan urgensi SK Menko Bidang Perekonomian no. 121 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Februari 2020 tersebut. KASBI secara tegas dan terbuka menyatakan kalau penyebutan Ketua Umum KASBI yang tertera dalam SK tersebut tidak benar.

“Hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa ketidakbenaran yang tertuang pada SK Menko Perekonomian no. 121 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja itu bukti klaim sepihak semata,” tegas Nining.

Ketidakhadiran KASBI ini tambah Nining, sebagai sikap KASBI yang sejak dari awal menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau RUU CILAKA. Sehingga, KASBI tidak ada kaitannya dengan tim kerja apapun dan tidak bertanggung jawab terhadap perencanaan pemerintah atas Omnibus Law RUU Cipa Lapangan kerja.

“KASBI menuntut pembatalan Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan kerja, dan KASBI akan mengirim surat resmi kepada Kemenko Bidang Perekonomian atas klaim sepihak nama KASBI dalam SK tersebut,” tambah dia. []

Berita terkait
Tolak Omnibus Law, Buruh Semarang Ancam Mogok Kerja
Buruh Jawa Tengah, khususnya Semarang siap menggelar aksi besar-besaran menolak Omnibus Law. Bahkan siap mogok kerja massal.
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)