Jakarta, (Tagar 29/12/2018) - Natal telah berlalu namun sukacitanya masih mengendap dalam benak 20 narapidana rumah tahanan Depok. Mereka pada hari itu mendapat hadiah berupa remisi atau potongan masa tahanan atas usaha berperilaku baik dalam keseharian.
Kepala Rumah Tahanan kelas IIB Depok, Jawa Barat, Bawono Ika Sutomo mengatakan, 20 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2018. Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Kristen.
Ia membacakan surat keputusan pemberian remisi khusus usai ibadah perayaan Natal 25 Desember 2018 di gereja dalam lingkungan rutan.
Para narapidana mendapat potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 30 hari.
"Yang mendapat remisi satu bulan berjumlah 15 narapidana, 15 hari berjumlah 5 warga binaan," ujar Bawono kepada Tagar News, Selasa (25/12).
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat berkelakuan baik, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, telah menjalani 6 bulan masa pidana, dan vonis eksekusi yang lengkap.
"Yang mendapat remisi bukan narapidana sembarangan, tapi harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian, telah menjalani 6 bulan masa pidana, dan vonis eksekusi yang lengkap," tutur Bawono.
Sukacita ibadah perayaan Natal bertempat di Gereja Anugerah Rutan Depok pada waktu itu berlangsung hikmat. Diikuti narapidana umat Kristiani berjumlah 60 orang.
"Perayaan Natal berlangsung hikmat, sangat dinikmati narapidana yang menghadirinya," ujar Bawono.
Berikut ini nama 20 narapidana penerima remisi Natal 2018 di rumah tahanan Depok: