Jakarta - Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh salah satu nakes di Pluit, Jakarta Utara membuat heboh masyarakat. Dari hal ini, polisi mengaku telah menemukan unsur kelalaian tenaga vaksinator terhadap kejadian tersebut.
Perawat berinisial EO yang merupakan pelaku vaksin kosong ini, kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan dijerat UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Baca Juga
WHO Sentil Pemerintah Indonesia yang Jual Vaksin Berbayar
Di dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Metro jakarta Utara, Selasa 10 Agustus 2021, tersangka mengungkapkan kesalahannya kepada awak media.
Ia mengaku telah lalai menyuntik salah satu warga dengan vaksin kosong, karena ia telah menyuntik 599 orang di hari yang sama.
“Hari itu saya vaksin 599 orang. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun. Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya,” kata EO pada tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa 10 Agustus 2021. []
Baca Juga
Dunia Bidik Vaksin Nusantara Sebagai Solusi Atasi Covid-19