Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus mengatakan, tenaga kesehatan (nakes) penyuntik vaksin kosong telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum berinisial EO itu disangkakan pidana setahun kurungan penjara, melalui Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Wabah Penyakit Menular.
"Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu. Proses penyuntikannya divideokan ibu BLP dan beredar viral di media sosial," kata Yusri di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, tersangka berprofesi sebagai perawat di salah satu klinik. EO meluangkan waktu libur untuk menjadi relawan vaksinator di sekolah itu sesuai permintaan yayasan sekolah.
Kami telah lakukan pendalaman terhadap kasus ini. Tersangka mengakui suntikan kepada seseorang BLP kosong saat itu.
"EO memiliki klasifikasi sebagai perawat dan relawan vaksinator. Tetapi yang namanya negara hukum, apapun kesalahan ada aturan mengatur. Kasus ini masih kami kembangkan," katanya. []
Baca Juga: Kapolda Sumsel Masih Diperiksa Tim Internal Polri