Naik KA Tidak Perlu Lagi Membawa SIKM Jakarta

Pengguna moda transportasi kereta api (KA) sekarang lebih mudah untuk naik kereta api jarak jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta
Ilustrasi: KA Serayu di Stasiun KA Bandung, Jabar. (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Masyarakat pengguna moda transportasi kereta api (KA), saat ini dapat lebih mudah untuk naik kereta api jarak jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta menyusul tidak ada lagi syarat bagi penumpang untuk membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan syarat tersebut sejak Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut Manajer Humas PT Keret Api Indonesia (KAI), Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Noxy Citrea, dengan ditiadakannya syarat  SIKM DKI Jakarta, masyarakat saat ini dapat lebih mudah untuk naik KA dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta.

"Mulai keberangkatan Rabu, 15 Juli 2020, syarat SIKM diganti dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM," ucapnya.

Noxy berharap, dengan adanya perubahan syarat tersebut, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test).

"Pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tetap diminta untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test; serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi," tuturnya.

Noxy mengatakan bawah mulai Jumat, 17 Juli 2020, Daop 2 mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh menuju Jakarta dari sebelumnya terdapat 3 KA Argo Parahyangan dari Stasiun Bandung-Gambir yang berjalan setiap hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin tersebut kembali dibatalkan menyusul okupansi penumpang yang masih rendah.

"Masyarakat yang membutuhkan perjalanan menuju Jakarta, Daop 2 masih mengoperasikan 2 perjalanan kereta api yaitu KA Turangga dan KA Serayu Pagi," kata Noxy, melalui rilis 16 Juli 2020 (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Naik Kereta Api Harus Punya Surat Bebas Covid-19
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan wajib yang mesti dipatuhi masyarakat jika bepergian menggunakan Kereta API Jarak Jauh.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina