Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria didakwa menerima suap senilai Rp3,3 miliar dari kasus dua proyek pembangunan di daerahnya.
Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, 10 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Sidang perdana kasus korupsi dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu, 10 Juni 2020.

Pemberian uang dan dalam bentuk barang itu karena terdakwa telah memberikan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.

Terdakwa Muzni Zakaria sampai di Pengadilan Tipikor Padang sekitar pukul 09.30 WIB. Dia berkaca mata, memakai baju batik bercorak orange berlengan panjang plus masker.

Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (disidang dalam berkas berbeda).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000.

Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar.

"Pemberian uang dan dalam bentuk barang itu karena terdakwa telah memberikan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan tahun anggaran 2018 kepada Muhammad Yamin Kahar," kata Rikhi di depan majelis hakim yang diketuai Yoserizal dengan hakim anggota Zalekha dan M Takdir.

Sekitar bulan Januari 2018, selaku Bupati Solok Selatan, Muzni mendatangi rumah terdakwa Muhammad Yamin Kahar. Dia menawarkan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sebesar Rp 55 miliar.

Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Muzni memanggil Hanif Rasimon dan Martin Edi selaku Kepala Pengadaan Barang/Jasa dan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Solok Selatan.

Dia memberikan arahan agar proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan dapat dimenangkan oleh perusahaan Muhammad Yamin Kahar (Dempo Group).

JPU menilai, perbuatan Muzni bertentangan dengan kewajibannya sebagai Bupati Solok Selatan sebagaimana diatur pasal 5 angka 4, dan pasal 5 angka 6 Undang-undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Muzni dijerat dengan dua dakwaan yang sama-sama menyangkut pasal suap. Pertama dakwaan menggunakan pasal 12 B Undang-undang Tipikor dan alternatif kedua dengan pasal 11 Undang-undang Tipikor.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim juga menerima keberatan tim Penasehat Hukum (PH) dan mempersilahkannya mengajukan eksepsi (pembelaan) pekan depan.

"Sesuai permintaannya, sidang akan dilanjutkan Rabu 17 Juni 2020 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi," kata Hakim Ketua Yoserizal.

Sementara itu, PH Muzni Zakaria, David Fernando Cs merasa keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK.

"Salah satu keberatan kita terkait penerimaan uang Rp 3,2 miliar dari Muhammad Yamin Kahar itu adalah hubungan keperdataan yaitu perjanjian pinjam meminjam dan itu secara yuridis formal bisa kami pertanggung jawabkan," kata David usai persidangan.

David mengatakan, pinjam meminjam tersebut punya perjanjian tertulis antara kliennya dengan Muhammad Yamin Kahar yang berencana mau jual beli tanah. "Kami akan buktikan itu semua dengan menghadirkan para saksi," katanya. []

Berita terkait
Elza Syarief Jadi PH Tersangka Korupsi Muzni Zakaria
Pengacara kondang Elza Syarief menjadi pengacara Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria, tersangka kasus dugaan suap.
New Normal untuk Pendidikan di Sumut Belum Mendesak
Akademisi dari UHN Medan, Sumatera Utara meminta pemerintah tak buru-buru memasukkan sektor pendidikan dalam skema new normal.
Longsor, Jalan Padang-Solok Selatan Lumpuh Total
Longsor menerjang daerah Kabupaten Solok. Akibatnya, akses lalu lintas Padang menuju Solok Selatan putus total.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.