Munarman FPI Gagal Dikonfrontir Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontir keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan Ninoy Karundeng.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kanan) dan pengacaranya, Samsul Bahri. (Foto: Antara/Fianda Rassat)

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontir keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Salah satu tersangka, Supriadi alias S, mengaku berkomunikasi dengan Munarman saat terjadi peristiwa penganiayaan.

Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman.

Aziz Yanuar, salah satu pengacara Munarman, mengatakan penyidik berencana mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.

"Keterangan dari Pak Munarman mau dikonfrontir dari Pak Supriadi yang saat ini tahan titipan di Ditreskrimum tapi ada alasan lain yang kita tidak tahu juga," ujar Aziz di Gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rabu malam, 9 Oktober 2019, seperti diberitakan Antara.

Meski demikian, Munarman dan pengacara lainnya, Samsul Bahri, yang keluar dari Gedung Subdit Resmob sekitar satu jam kemudian, mengatakan penyidik batal mengonfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S.

"Enggak ada (konfrontir keterangan Munarman dengan tersangka S, red.)," kata Samsul Bahri.

Baca juga: Sebelas Jam Munarman FPI Diperiksa Polda Metro Jaya

Ia mengatakan Munarman hanya datang memenuhi panggilan pihak kepolisian sebagai saksi.

Munarman kemudian mengatakan inti pemeriksaan itu adalah mengenai apakah dirinya mengetahui soal kejadian penganiayaan Ninoy di Masjid Al-Falaah, Pejompongan.

"Intinya tentang apakah saya mengetahui peristiwa di Masjid Al-Falaah," kata Munarman usai diperiksa penyidik.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Pentolan FPI itu disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

"Dia (S, red.) melaporkan semuanya kepada Pak Munarman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 Oktober 2019.

Polisi menyebut S mendapat perintah setelah melaporkan hal itu. Meski demikian, Argo tak merinci apakah perintah itu berasal dari Munarman atau bukan.

Namun, Argo juga membenarkan jika Munarman yang dimaksud tersangka S adalah Munarman anggota FPI.

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212. []

Berita terkait
Munarman Dipanggil Polisi sebagai Saksi Ninoy Karundeng
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya atas kasus Ninoy Karundeng.
Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Menantikan Munarman
Sekretaris Umum FPI Munarman diagendakan bakal diperiksa polisi sebagai saksi kasus penganiayaan dan penculikan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Polda Bali Periksa Sekjen FPI Munarman
Polda Bali memeriksa Sekretaris Jenderal sekaligus juru bicara FPI Munarman dalam kasus pelecehan terhadap pecalang yang tersebar dalam video Youtube.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina