Multiyears Batal, Bupati Tamiang: Masyarakat Rugi

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menilai keputusan DPRA membatalkan proyek multiyears (tahun jamaah) tidak mempunyai dasar hukum yang kuat.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membatalkan proyek multiyears 2020-2022 atau pembangunan 12 ruas jalan di Tanah Rencong pada paripurna yang dilaksanakan, Rabu, 22 Juli 2020 beberapa waktu lalu, masih terngiang di ingatan masyarakat pantai timur Aceh, termasuk Kabupaten Aceh Tamiang.

Harapan mereka untuk dapat merasakan pembangunan dan serta meningkatkan ekonomi khususnya di daerah pendalaman kandas. Tak hayal pembatalan tersebut pun langsung mendapat reaksi dari berbagai masyarakat di Aceh, khususnya masyarakat Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang, Mursil menilai keputusan DPRA membatalkan proyek multiyears (tahun jamaah) tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. "Landasan hukumnya tidak ada. Apa alasan mereka (DPRA) membatalkan proyek multiyears itu. Proyek multiyears ini kan produk hukum, jadi tidak bisa mereka membatalkan sepihak," kata Mursil ketika di temui Tagar, Selasa kemarin, 28 Juli 2020.

Di sini masyarakat Tamiang sangat dirugikan. Sebab jalan yang sangat di dambakan masyarakat di pedalaman gagal di bangun.

Akibat pembatalan itu, kata Mursil pembangunan jalan penghubung di Kabupaten Aceh Tamiang menuju perbatasan Aceh Timur sepanjang 43,52 kilometer dari program Otsus Multiyears APBA tahun anggaran 2020 menjadi gagal. "Di sini masyarakat Tamiang sangat dirugikan. Sebab jalan yang sangat di dambakan masyarakat di pedalaman gagal di bangun. Yang semestinya jalan itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dari dua kabupaten. Selama ini mereka seperti terisolir," katanya.

Mursil mengungkapkan, proyek multiyears di Aceh Tamiang itu pembangunan ruas jalan yang menghubungkan wilayah hulu Aceh Timur dengan Aceh Tamiang yang meliputi Kecamatan Simpang jernih, Aceh Timur dan melewati beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu Bandar Pusaka, Sekerak hingga Karang Baru yang merupakan ibu kota Aceh Tamiang.

"Jadi, yang membutuhkan jalan itu bukan cuma masyarakat Aceh Tamiang, tapi warga Aceh Timur juga sangat butuh, karena itu memang jalur utama yang kondisinya hari ini sangat memprihatinkan," ujarnya .

Selain itu, Mursil menilai keputusan DPRA tersebut sangat tidak relevan. Sebab menurutnya sebelum dilakukan pembatalan itu, pihak DPRA tidak terlebih dahulu melakukan evaluasi atau peninjauan ke lapangan.

Kendati semua itu telah menjadi keputusan, namun Mursil berharap agar proyek multiyears ini dapat di lanjutkan pada perubahan. "Harapannya ya tinggal di perubahan. Semoga di dalam perubahan nantinya proyek ini dapat muncul," ujarnya. [] 

Baca juga:

Berita terkait
BNN Temukan Ladang Ganja Aceh di Lahan Negara
Ladang ganja seluas 5 hektare yang diduga ditanam di lahan negara, tepatnya di kawasan Desa Pulo, Kecamatan Seulimeuem, Kabupaten Aceh Besar.
FPI Aceh Kutuk Pembakar Foto Habib Rizieq Shihab
Front Pembela Islam (FPI) Aceh mengutuk tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang membakar foto Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab.
Tujuh Kecamatan Terendam Banjir di Aceh Barat
Tujuh kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Proinsi Aceh, terendam banjir akibat meluapnya sungai Krueng Woyla dan Krueng Meurebo.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.