Badung- Bandara Ngurah Rai, Bali mulai membuka layanan fasilitas rapid test Covid-19, seiring makin ramainya lalu lintas penumpang. Menurut Communication and Legal Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Andanina Dyah Permata Megasari, fasilitas layanan rapid test ini bisa untuk calon penumpang, pengguna jasa, serta masyarakat umum di area bandara.
"Penyediaan layanan ini merespon tingginya permintaan dari calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara," ujar Mega kepada wartawan, Sabtu, 25 Juli 2020.
Baca Juga: Cegah Corona, Bandara Ngurah Rai Bali Didesinfeksi
Dalam pengoperasia layanan rapid test, PT Angkasa Pura I (Persero) menggandeng pihak swasta yakni Klinik Suka. Layanan ini beroperasi sejak l 22 Juli 2020 setiap hari termasuk Minggu dan hari libur mulai pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Biaya sekali tes sebesar Rp 150 ribu dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit. Mega mengklaim, prosedur petugas di tempat layanan ini sudah sejalan dengan protokol kesehatani. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh tubuh sebelum bertugas serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan dan baju pelindung hazmat.
Peserta rapid test yang hasil tesnya negatif akan mendapatkan surat keterangan non reaktif. Sementara jika ada calon penumpang yang hasilnya reaktif, petugas akan langsung berkoordinasi dengan kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan pihak terkait untuk dibawa ke rumah sakit rujukan, selanjutnya dilakukan tes PCR.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain harus membawa surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang masih berlaku atau surat keterangan hasil tes PCR dengan hasil negatif.
Simak Pula: 1,4 Juta Penumpang Akses Bandara Ngurah Rai
Sementara itu, sejak tanggal 8 Juni hingga l 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik di Bandara Ngurah Rai menunjukkan kenaikan. Bila sebelumnya jumlah penumpang rata-rata mencapai 300 per hari dengan 8 penerbangan domestik, naik menjadi 1.300 orang dengan 24 penerbangan. Hal ini seiring dengan berakhirnya kebijakan pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020. []