Mulai 29 April 2020, Gowa Terapkan PSBB

Kabupaten Gowa menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat melakukan video conference bersama Forkopimda dan para pimpinan SKPD dan camat se-Kabupaten Gowa. (Foto: Dok. Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa telah menetapkan jadwal penerapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara resmi PSBB akan dimulai pada Rabu, 29 April 2020 hingga 12 Mei 2020.

Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI.

Dimana diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan tentang persetujuan Kabupaten Gowa melaksanakan PSBB dalam rangka mempercepat penanganan penyebaran covid-19.

"Kita tetapkan PSBB ini pada Rabu karena bertepatan dengan satu minggu setelah keluarnya keputusan Menkes RI," kata Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yang juga adalah Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gowa, Senin, 27 April 2020.

Adnan memastikan bahwa beberapa langkah agar warga tidak traumatik telah dilakukan sebelum penerapan PSBB benar-benar dimulai. Mulai dari uji coba sekaligus sosialisasi kepada masyarakat hal-hal yang dapat dilakukan dan tidak dapat dilakukan selama berjalannya penerapan PSBB.

Tidak hanya itu, Pemkab Gowa juga sudah menyiapkan paket Sembako untuk kebutuhan pangan masyarakat selama dilakukannya pembatasan sosial dengan skala besar ini. Apalagi penerapan PSBB akan berlangsung selama 14 hari, hingga 12 Mei 2020.

"Kita akan siapkan 50 ribu paket sembako untuk didistribusi Senin 27 April 2020, agar sebelum pelaksanaan PSBB penyalurannya sudah rampung," harapnya.

Khusus untuk item-item Sembako yang akan dibagikan ke masyarakat merupakan produk lokal Kabupaten Gowa. Utamanya produk olahan dari pelaku UMKM lokal.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengaku sepakat dengan penetapan tanggal pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa. Boy memastikan bahwa Polres Gowa akan mengambil bagian dan mengawal terciptanya pengamanan selama masa PSBB.

Boy Samola menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten untuk menerbitkan prodak hukum terlebih dahulu, sebagai rujukan melakukan penegakan hukum, khususnya pada penyaluran paket sembako.

"Saya setuju kapan saja, yang jelas dalam penyaluran bantuan terlebih dulu dibuatkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum kita dalam melakukan penegakan hukum jika terjadi penyalahgunaan saat penyaluran nanti," tambahnya. []

Berita terkait
Lima Alumni Ijtima Gowa Tambah Kasus Corona Magelang
Dari 10 pasien baru positif corona Kabupaten Magelang, lima di antaranya pernah ke Ijtima Ulama di Gowa, Sulawesi Selatan.
Tidak Patuh PSBB Gowa, Ancaman Satu Tahun Penjara
Polres Gowa, Sulawesi Selatan akan memberlakukan pola intervensi represif kepada warga yang tidak patuh pada aturan PSBB di Gowa
2 Pasien Corona Kota Magelang Pernah ke Gowa Sembuh
Pernah ke Gowa untuk ikut acara Ijtima Ulama, pulang, positif corona, dua warga Kota Magelang akhirnya sembuh.